Penggunaan Bahan Bakar Subsidi oleh
Golongan Orang Kaya
Pendahuluan
Program subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari
pemerintah ditujukan untuk masyarakat golongan kurang mampu. Program ini
bertujuan untuk membantu golongan masyarakat yang kurang mampu agar dapat
membayar produk atau jasa dengan tarif di bawah hatga pasar. Sasaran dari
program subsidi BBM adalah orang-orang yang kurang mampu.
Permasalahan
Program subsidi bahan bakar minyak
(BBM) yang semula ditujukan kepada orang-orang yang tidak mampu ternyata salah
sasaran. Banyak sekali golongan orang-orang mampu bahkan golongan orang-orang
kaya yang mengisi kendaraan mewah mereka dengan bahan bakar jenis premium yang
disubsidi. Bagaimanakah dampak dari tindakan yang dilakukan oleh golongan
orang-orang kaya yang mengisi kendaraannya dengan bahan bakar bersubsidi?
Pembahasan
Subsidi adalah adalah bantuan
keuangan yang diberikan oleh suatu badan kepada rakyat atau sebuah bentuk usaha.
Dalam hal ini badan yang dimaksud adalah pemerintah. Subsidi BBM adalah proses subsidi pada
bahan bakar minyak yang diperuntukkan kepada rakyat yang kurang mampu. Jenis
bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah adalah bahan bakar minyak jenis
premium.
Tidak
semua golongan masyarakat berhak mengisi bahan bakar kendaraannya menggunakan bahan
bersubsidi. Golongan masyarakat yang berhak mengisi kendaraannya memakai
premium antara lain :
1.
Golongan Masyarakat yang Memiliki Usaha Mikro
dan Menengah
Kriteria Golongan ini adalah masyarakat yang memiliki usaha mikro dan menengah yang menggunakan Mesin-mesin perkakas yang memiliki motor penggerak dengan bahan bakar bensin untuk keperluan usaha mikro yang verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro
Kriteria Golongan ini adalah masyarakat yang memiliki usaha mikro dan menengah yang menggunakan Mesin-mesin perkakas yang memiliki motor penggerak dengan bahan bakar bensin untuk keperluan usaha mikro yang verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro
2.
Golongan Masyarakat yang Memiliki Usaha
Perikanan
Kriteria dari golongan masyarakat ini adalah nelayan kecil dan pembudidaya ikan skala
kecil dengan verifikasi dan surat rekomendasi
dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
3. Golongan
Masyarakat yang Memiliki Usaha Pertanian
Kriteria dari golongan ini adalah petani/kelompok tani/Usaha
Pelayanan Jasa Alat (UPJA) mesin pertanian yang melakukan usaha pertanian
tanaman pangan, holtikultura perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare dan
peternakan yang menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi
dari lurah/kepala desa/ Kepala SKPD yang membidangi pertanian.
4.
Transportasi
Contoh dari
transportasi yang berhak memakai bahan bakar bersubsidi antara lain :
-
Sepeda motor
-
Kendaraan umum
-
Mobil ambulance,
truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran
Akan tetapi keadaan di lapangan tidak sesuai dengan
sasaran program subsidi pemerintah. Bahan bakar bersubsidi banyak dipakai oleh
golongan orang-orang kaya yang sering bepergian menggunakan kendaraan mewah.
Golongan masyarakat tersebut seharusnya tidak berhak memakai bahan bakar
bersubsidi tetapi golongan masyarakat tersebut masih mengisi bahan bakar
kendaraan mewah mereka dengan bahan bakar bersubsidi.
Pemakaian BBM bersubsidi oleh golongan
masyarakat kaya membuat golongan masyarakat kurang mampu banyak yang tidak
dapat memakai premium karena keterbatasan jumlah bahan bakar yang bersubsidi.
Padahal yang berhak memakai bahan bakar subsidi adalah golongan masyarakat yang
kurang mampu. Oleh sebab itu golongan masyarakat kaya hendaknya menggunakan
bahan bakar nonsubsidi agar golongan kurang mampu bisa menikmati bahan bakar
yang disubsidi pemerintah. Selain itu golongan masyarakat kaya hendaknya
menanamkan rasa malu jika menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk mengisi
bahan bakar kendaraan mewahnya
Kesimpulan
Masalah
subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan masalah yang terkait dengan golongan
masyarakat karena tidak semua golongan masyarakat berhak menggunakan bahan
bakar bersubsidi. Penggunaan bahan bakar bersubsidi yang dilakukan oleh
golongan masyarakat kaya untuk mengisi bahan bakar kendaraan mewah dapat
menyebabkan golongan masyarakat kurang mampu tidak dapat menikmati bahan bakar
bersubsidi yang merupakan hak mereka. Oleh sebab itu golongan masyarakat kaya
hendaknya mengisi bahan bakar kendaraan mewah dengan bahan bakar non subsidi
atau bisa juga naik kendaraan umum untuk bepergian.
Sumber
No comments:
Post a Comment