Monday, January 19, 2015

Negara dan Warga Negara

Peraturan Lalu Lintas yang Sering Dilanggar


Pendahuluan
Di era globalisasi ini banyak sekali perkembangan-perkembangan yang terjadi di berbagai Negara di dunia. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan lalu lintas yang memunculkan masalah lalu lintas. Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang selalu dihadapi di kota-kota besar di Indonesia. Salah satu masalah lalu lintas yang sering terjadi berupa pelanggaran aturan lalu lintas di jalan raya. Pelanggaran lalu lintas sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor, pegendara mobil, dan pejalan kaki. Pelanggaran ini dilakukan oleh Warga Negara di Indonesia dan juga Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia. Bentuk pelanggaran yang dilakukan beragam mulai dari tidak memakai alat-alat keselamatan hingga melanggar rambu-rambu lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Masalah pelanggaran lalu lintas tersebut  perlu diatasi karena banyak membawa kerugian bagi kehidupan di Negara Indonesia

Permasalahan
            Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang telah tertera di dalam undang-undang merupakan salah satu tindakan melanggar hukum. Salah satu contoh kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh pelanggaran aturan lalu lintas adalah kecelakaan bus yang terjadi di Desa Tulung Agung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu pada Jum’at 9 Januari 2014. Kecelakaan tunggal bus berawal saat bus yang penuh penumpang itu melaju kencang dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta. Bus hilang kendali hingga naik ke trotoar dan akhirnya terguling. Kecelakaan ini menyebabkan 5 penumpang tewas, belasan penumpang mengalami luka serius. Seluruh korban luka dilarikan ke RS. Zam-zam Indramayu. Penyebab kecelakaan adalah sopir cadangan yang mengemudi dalam kondisi mengantuk hingga hilang kendali. Dari kecelakaan tersebut bagaimanakah cara yang harus kita lakukan agar tidak melanggar peraturan lalu lintas sehingga kecelakaan lalu lintas tidak terjadi?
Pembahasan
Aturan lalu lintas termasuk ke dalam hukum undang-undang karena tertera di dalam UU No. 14 tahun 1992. Aturan lalu lintas bersifat memaksa karena memaksa seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada di Undang-undang. Sebagai contoh bila kita akan bepergian menggunakan kendaraan bermotor maka kita harus membawa surat-surat berupa SIM, STNK dan lain-lain sekalipun kita bepergian dalam keadaan terpaksa. Aturan lalu lintas di Indonesia yang tertera pada undang-undang harus ditaati oleh Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Akan tetapi peraturan lalu lintas yang ada pada undang-undang banyak dilanggar. Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan antara lain :
1.         Melanggar rambu lalu lintas
2.         Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
3.         Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
4.         Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
5.         SIM yang telah kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
6.         STNK yang telah kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
7.         Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
8.         Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
9.         Melawan arus lalu-lintas
10.       Masuk ke jalur busway (bus transjakarta)
11.       Mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas kecepatan maksimal
12.       Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
13.       Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
14.       Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
15.       Mengemudi dalam keadaan mabuk, mengantukm, dan secara ugal-ugalan
16.       Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
17.       Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
18.       Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
19.       Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
20.       Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sen

Bentuk pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor antara lain :
1.                  Tidak memakai helm yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)
2.                  Tidak menyalakan lampu di pagi hari, siang hari dan sore hari
3.                  Membawa lebih dari dua orang
4.                  Masuk ke jalan tol dan jalan khusus roda empat atau lebih lainnya

Bentuk pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara mobil antara lain :
1.         Tidak memakai sabuk pengaman
2.         Membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan
3.         Menggunakan jalan darurat (bahu jalan pada jalan tol) tanpa kondisi darurat di 
jalan tol
4.         Memasuki jalur 3 in 1 dengan jumlah penumpang kurang yang dari tiga orang

            Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang tertera di dalam undang-undang membawa dampak buruk bagi para pengguna jalan. Salah satu dampak buruknya adalah kecelakaan lalu lintas.  Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dapat terjadi karena :
1.                  Minimnya pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
2.                  Sudah terbiasa melihat orang melanggar aturan lalu lintas
3.                  Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
4.                  Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain

Kasus kecelakaan bus yang terjadi di Kabupaten indramayu tersebut merupakan salah
satu tindakan melanggar hukum berupa pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sopir yaitu mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi dalam kondisi mengantuk. Dampak dari pelanggaran tersebut adalah jatuhnya korban tewas yang berjumlah 5 orang dan korban luka-luka yang berjumlah belasan orang.
            Cara yang dapat kita lakukan agar terhindar dari tindakan melanggar hukum berupa pelanggaran terhadap aturan lalu lintas antara lain :
1.                  Patuhi aturan-aturan berupa rambu-rambu lalu lintas (tidak hanya ketika ada polisi)
2.                  Memahami aturan lalu lintas agar tidak membuat suatu pelanggaran aturan lalu lintas
3.                   Memakai alat keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan
4.                  Tidak berkendara dalam kondisi mengantuk, mabuk dan tidak berkendara secara ugal-ugalan.
5.                  Tidak lupa untuk membawa surat-surat kendaraan dan juga surat izin mengemudi

Kesimpulan
Tindakan pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu dari tindakan melanggar hukum karena peraturan lalu lintas. Jika kita melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas maka kita akan terkena dampak negatifnya. Orang lain pun dapat terkena dampak dari orang yang melanggar aturan lalu lintas. Contohnya seperti kasus kecelakaan di Kabupaten Indramayu. Sopir bus yang melakukan pelanggaran lalu lintas tetapi yang menjadi korban tidak hanya sopir bus. Penumpang bus juga menjadi korban bahkan terdapat korban tewas akibat tindakan melanggar hukum sang sopir bus. Oleh sebab itu taatilah semua peraturan lalu lintas secara menyeluruh. Hindari tindakan melanggar peraturan lalu-lintas agar kita selamat sampai di tempat tujuan. Kita harus mengendarai kendaraan dengan penuh kedisiplinan dan ketelitian demi kebaikan kita bersama.  Kita juga harus meningkatkan kesabaran dalam berkendara kendaraan bermotor di jalan umum


Sumber :


No comments:

Post a Comment