Peraturan Lalu Lintas yang Sering
Dilanggar
Pendahuluan
Di era globalisasi ini banyak sekali
perkembangan-perkembangan yang terjadi di berbagai Negara di dunia. Salah satu
perkembangan yang terjadi adalah perkembangan lalu lintas yang memunculkan
masalah lalu lintas. Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang
selalu dihadapi di kota-kota besar di Indonesia. Salah satu masalah lalu lintas
yang sering terjadi berupa pelanggaran aturan lalu lintas di jalan raya. Pelanggaran
lalu lintas sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor, pegendara mobil, dan
pejalan kaki. Pelanggaran ini dilakukan oleh Warga Negara di Indonesia dan juga
Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia. Bentuk pelanggaran yang dilakukan
beragam mulai dari tidak memakai alat-alat keselamatan hingga melanggar
rambu-rambu lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.
Masalah pelanggaran lalu lintas tersebut perlu diatasi karena banyak membawa kerugian
bagi kehidupan di Negara Indonesia
Permasalahan
Pelanggaran
terhadap aturan lalu lintas yang telah tertera di dalam undang-undang merupakan
salah satu tindakan melanggar hukum. Salah satu contoh kasus kecelakaan yang
diakibatkan oleh pelanggaran aturan lalu lintas adalah kecelakaan bus yang
terjadi di Desa Tulung Agung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu pada
Jum’at 9 Januari 2014. Kecelakaan tunggal bus berawal saat bus yang penuh
penumpang itu melaju kencang dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta. Bus hilang
kendali hingga naik ke trotoar dan akhirnya terguling. Kecelakaan ini
menyebabkan 5 penumpang tewas, belasan penumpang mengalami luka serius. Seluruh
korban luka dilarikan ke RS. Zam-zam Indramayu. Penyebab kecelakaan adalah
sopir cadangan yang mengemudi dalam kondisi mengantuk hingga hilang kendali.
Dari kecelakaan tersebut bagaimanakah cara yang harus kita lakukan agar tidak
melanggar peraturan lalu lintas sehingga kecelakaan lalu lintas tidak terjadi?
Pembahasan
Aturan lalu lintas termasuk ke dalam hukum undang-undang
karena tertera di dalam UU No. 14 tahun 1992. Aturan lalu lintas bersifat
memaksa karena memaksa seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu
lintas yang ada di Undang-undang. Sebagai contoh bila kita akan bepergian
menggunakan kendaraan bermotor maka kita harus membawa surat-surat berupa SIM, STNK
dan lain-lain sekalipun kita bepergian dalam keadaan terpaksa. Aturan lalu
lintas di Indonesia yang tertera pada undang-undang harus ditaati oleh Warga
Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Akan tetapi peraturan lalu lintas yang
ada pada undang-undang banyak dilanggar. Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh
pengguna jalan antara lain :
1. Melanggar
rambu lalu lintas
2. Tidak
mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
3. Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
5. SIM yang telah kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
6. STNK yang telah kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
7. Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
8. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
9. Melawan arus lalu-lintas
10. Masuk ke jalur busway (bus transjakarta)
11. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas kecepatan maksimal
12. Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
13. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
14. Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
15. Mengemudi dalam keadaan mabuk, mengantukm, dan secara ugal-ugalan
16. Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
17. Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
18. Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
19. Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
20. Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sen
3. Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
5. SIM yang telah kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
6. STNK yang telah kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
7. Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
8. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
9. Melawan arus lalu-lintas
10. Masuk ke jalur busway (bus transjakarta)
11. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas kecepatan maksimal
12. Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
13. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
14. Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
15. Mengemudi dalam keadaan mabuk, mengantukm, dan secara ugal-ugalan
16. Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
17. Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
18. Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
19. Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
20. Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sen
Bentuk pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan
oleh pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor antara lain :
1.
Tidak
memakai helm yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)
2.
Tidak
menyalakan lampu di pagi hari, siang hari dan sore hari
3.
Membawa
lebih dari dua orang
4.
Masuk
ke jalan tol dan jalan khusus roda empat atau lebih lainnya
Bentuk pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan
oleh pengendara mobil antara lain :
1. Tidak
memakai sabuk pengaman
2. Membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan
3. Menggunakan jalan darurat (bahu jalan pada jalan tol) tanpa kondisi darurat di jalan tol
4. Memasuki jalur 3 in 1 dengan jumlah penumpang kurang yang dari tiga orang
2. Membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan
3. Menggunakan jalan darurat (bahu jalan pada jalan tol) tanpa kondisi darurat di jalan tol
4. Memasuki jalur 3 in 1 dengan jumlah penumpang kurang yang dari tiga orang
Pelanggaran
terhadap aturan lalu lintas yang tertera di dalam undang-undang membawa dampak
buruk bagi para pengguna jalan. Salah satu dampak buruknya adalah kecelakaan
lalu lintas. Pelanggaran terhadap aturan
lalu lintas dapat terjadi karena :
1.
Minimnya pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu
lintas
2.
Sudah
terbiasa melihat orang melanggar aturan lalu lintas
3.
Hanya
patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
4.
Tidak
memikirkan keselamatan diri atau orang lain
Kasus kecelakaan bus yang terjadi di Kabupaten indramayu
tersebut merupakan salah
satu
tindakan melanggar hukum berupa pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Bentuk
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh sopir yaitu mengendarai kendaraan dengan kecepatan
tinggi dalam kondisi mengantuk. Dampak dari pelanggaran tersebut adalah
jatuhnya korban tewas yang berjumlah 5 orang dan korban luka-luka yang berjumlah
belasan orang.
Cara yang dapat kita lakukan agar
terhindar dari tindakan melanggar hukum berupa pelanggaran terhadap aturan lalu
lintas antara lain :
1.
Patuhi aturan-aturan
berupa rambu-rambu lalu lintas (tidak hanya ketika ada polisi)
2.
Memahami aturan
lalu lintas agar tidak membuat suatu pelanggaran aturan lalu lintas
3.
Memakai alat keselamatan yang sesuai dengan
standar keselamatan
4.
Tidak berkendara
dalam kondisi mengantuk, mabuk dan tidak berkendara secara ugal-ugalan.
5.
Tidak lupa untuk
membawa surat-surat kendaraan dan juga surat izin mengemudi
Kesimpulan
Tindakan pelanggaran lalu lintas merupakan salah
satu dari tindakan melanggar hukum karena peraturan lalu lintas. Jika kita
melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas maka kita akan terkena dampak
negatifnya. Orang lain pun dapat terkena dampak dari orang yang melanggar
aturan lalu lintas. Contohnya seperti kasus kecelakaan di Kabupaten Indramayu. Sopir
bus yang melakukan pelanggaran lalu lintas tetapi yang menjadi korban tidak
hanya sopir bus. Penumpang bus juga menjadi korban bahkan terdapat korban tewas
akibat tindakan melanggar hukum sang sopir bus. Oleh sebab itu taatilah semua peraturan lalu lintas secara
menyeluruh. Hindari tindakan melanggar peraturan lalu-lintas agar kita selamat
sampai di tempat tujuan. Kita harus mengendarai kendaraan dengan penuh
kedisiplinan dan ketelitian demi kebaikan kita bersama. Kita juga harus meningkatkan
kesabaran dalam berkendara kendaraan bermotor di jalan umum
Sumber
:
No comments:
Post a Comment