A. Pengertian
Keadilan
Keadilan
berasal dari kata adil yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya sama
berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Pengertian keadilan secara umum
adalah hal-hal yang berkenaan
pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah
tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Beberapa
pengertian keadilan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain sebagai
berikut:
Aristoteles
keadilan
adalah kelayakan atas tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Plato
Plato
memproyeksikan keadilan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal
Frans Magnis Suseno
keadilan
ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama, yang sesuai dengan
hak serta kewajibannya masing-masing.
WJS. Poerwadarminto
keadilan ialah tidak
berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
J. Rawls
Keadilan adalah persamaan
memperoleh kesempatan serta perlakuan yang positif terhadap si lemah.
B. Contoh Keadilan
Contoh-contoh
keadilan antara lain sebagai berikut:
-
Seorang
pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban
jiwa harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah ia buat. Pemberian
hukuman ini tidak boleh memandang kedudukan dari orang yang melakukan
pelanggaran tersebut. Misalkan pejabat negara dan rakyat biasa yang melakukan
pelanggaran lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa harus dihukum sesuai
dengan pelanggaran yang telah dibuat. Baik pejabat negara maupun rakyat biasa,
harus diberi hukuman yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan
pada golongan tertentu.
-
Seorang Maling
ayam dengan Koruptor yang mengambil uang rakyat banyak tidak boleh dihukum dengan
hukuman yang sama. Pemberian hukuman harus sesuai dengan perbuatannya.
C. Macam-macam Keadilan
Menurut teori
Aristoteles keadilan terdiri dari 5 macam. kelima macam keadilan tersebut antara
lain sebagai berikut :
·
Keadilan
Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima setiap
orang berdasarkan jasa dan juga kemampuan yang telah disumbangkannya. Menurut
Aristoteles keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contoh dari
keadilan distributif antara lain sebagai berikut :
Ardi bekerja selama 30 hari dan Amar bekerja 15
hari. Berdasarkan lama waktu Ardi dan
Amar bekerja maka upah yang diberikan pada Ardi harus berbeda dengan upah yang
diberikan pada Amar. Misalkan Ardi menerima upah Rp.100.000,- maka Amar
menerima upah sebesar Rp 50.000. Bila besar upah Ardi dan Amar sama, maka hal
tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
·
Keadilan
Komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan
hak sama kepada setiap orang, tanpa membeda-bedakan jenis kulit, kelamin, umur,
dll, Seluruhnya mempunyai hak yang sama. Keadilan komitatif bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Contoh dari keadilan
komutatif antara lain:
1. Hak
atas sandang, pangan dan papan (perumahan) yang layak
2. Mengembalikan
uang atau barang yang dipinjam
3. Ganti
rugi oleh pelanggar kontrak.
4. Seseorang yang dihukum karena melakukan
pelanggaran dengan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang telah ia buat
tanpa memandang kedudukannya
·
Keadilan Kodrat
Alam
Keadilan kodrat
alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain.
Contohnya adalah seseorang yang menjawab salam yang diucapkan oleh orang lain.
Orang tersebut dapat dikatakan adil karena menerima salam.
·
Keadilan
Konvensional
Contoh keadilan
konvensional adalah jika seorang warga telah menaati segala peraturan perundang-undangan
yang telah dikeluarkan.
·
Keadilan
Perbaikan
Contoh
dari keadilan perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama
baik orang lain yang telah tercemar.
Menurut teori Plato,
keadilan terbagi menjadi dua macam. Dua macam keadilan tersebut antara lain
sebagai berikut:
·
Keadilan Moral
Keadilan
moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat
seseorang di dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya karena dalam suatu
masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok bagi orang tersebut. Setiap orang tidak mencampuri tugas
dan urusan yang tidak cocok baginya. Contoh dari keadilan moral antara lain seorang
pengurus kesehatan harus menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan.
Bila seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi
kekacauan.
·
Keadilan
Prosedural
Keadilan
prosedural adalah keadilan yang terkait
dengan berbagai proses dan perlakuan terhadap orang-orang yang terlibat dalam
proses tersebut. Dalam keadilan prosedural, suatu perbuatan dapat dikatakan
adil jika seseorang mampu berbuat adil berdasarkan tata cara yang telah
ditetapkan.
Berdasarkan teori keadilan menurut Thomas
Hobbles, suatu perbuatan dikatakan adil jika telah didasarkan pada
perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang telah berbuat adil jika
berbuat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Dari teori-teori keadilan tersebut,
Prof Dr. Notonegoro, S.H. menambahkan adanya keadilan hukum. Dalam keadilan
hukum, suatu keadaan dapat dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
D. Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan
Sikap
Di
dalam Pancasila teradapat sila ke-5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Sila kelima dari pancasila tersebut dapat diperinci dalam perbuatan
dan sikap. Wujud dari keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
antara lain:
1. Perbuatan
Luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap
suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas untuk menuju dan terciptanya keadilan sosial dapat dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan. 8 Jalur pemerataan utnuk menuju terciptanya keadilan sosial tersebut antara lain :
Asas untuk menuju dan terciptanya keadilan sosial dapat dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan. 8 Jalur pemerataan utnuk menuju terciptanya keadilan sosial tersebut antara lain :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam
pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di
seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
Sumber:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-keadilan-dan-jenisnya-menurut-para-ahli/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#_
http://newarr.weebly.com/uploads/5/3/3/6/5336039/ibd_7.pdf
Abdulkarim, Aim.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI
Sekolah Menengah Atas.Grafindo
Medio Pratama
Medio Pratama
Faturochman. Juni 1999, “KEADILAN SOSIAL: Suatu Tinjauan Psikologi”. Dalam Buletin
Psikologi.TahunVII.Nomor1.http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/JURNAL%20%20Keadilan%20Sosial.pdf
Psikologi.TahunVII.Nomor1.http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/JURNAL%20%20Keadilan%20Sosial.pdf
http://www.merdeka.com/peristiwa/kecelakaan-anak-hatta-kasus-annisa-dan-ketidakadilan-aparat.html
No comments:
Post a Comment