Tuesday, May 12, 2015

Tugas VI Manusia dan Keadilan


A.      Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Pengertian keadilan secara umum adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Beberapa pengertian keadilan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain sebagai berikut:
Aristoteles
keadilan adalah kelayakan atas tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Plato
Plato memproyeksikan keadilan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal
Frans Magnis Suseno
keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama, yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
WJS. Poerwadarminto
keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
J. Rawls
Keadilan adalah persamaan memperoleh kesempatan serta perlakuan yang positif terhadap si lemah.


B.      Contoh Keadilan
          Contoh-contoh keadilan antara lain sebagai berikut:
-        Seorang pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah ia buat. Pemberian hukuman ini tidak boleh memandang kedudukan dari orang yang melakukan pelanggaran tersebut. Misalkan pejabat negara dan rakyat biasa yang melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dibuat. Baik pejabat negara maupun rakyat biasa, harus diberi hukuman yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan pada golongan tertentu.
-        Seorang Maling ayam dengan Koruptor yang mengambil uang rakyat banyak tidak boleh dihukum dengan hukuman yang sama. Pemberian hukuman harus sesuai dengan perbuatannya.
           
C.      Macam-macam Keadilan
Menurut teori Aristoteles keadilan terdiri dari 5 macam. kelima macam keadilan tersebut antara lain sebagai berikut :
·         Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima setiap orang berdasarkan jasa dan juga kemampuan yang telah disumbangkannya. Menurut Aristoteles keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contoh dari keadilan distributif antara lain sebagai berikut :

Ardi bekerja selama 30 hari dan Amar bekerja 15 hari. Berdasarkan lama waktu  Ardi dan Amar bekerja maka upah yang diberikan pada Ardi harus berbeda dengan upah yang diberikan pada Amar. Misalkan Ardi menerima upah Rp.100.000,- maka Amar menerima upah sebesar Rp 50.000. Bila besar upah Ardi dan Amar sama, maka hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

·         Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang, tanpa membeda-bedakan jenis kulit, kelamin, umur, dll, Seluruhnya mempunyai hak yang sama. Keadilan komitatif bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Contoh dari keadilan komutatif antara lain:
1.         Hak atas sandang, pangan dan papan (perumahan) yang layak
2.         Mengembalikan uang atau barang yang dipinjam
3.         Ganti rugi oleh pelanggar kontrak.
4.    Seseorang yang dihukum karena melakukan pelanggaran dengan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang telah ia buat tanpa memandang kedudukannya

·         Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain. Contohnya adalah seseorang yang menjawab salam yang diucapkan oleh orang lain. Orang tersebut dapat dikatakan adil karena menerima salam.

·         Keadilan Konvensional
Contoh keadilan konvensional adalah jika seorang warga telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.

·         Keadilan Perbaikan
Contoh dari keadilan perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
  
Menurut teori Plato, keadilan terbagi menjadi dua macam. Dua macam keadilan tersebut antara lain sebagai berikut:
·         Keadilan Moral
Keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang di dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya karena dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok bagi orang tersebut. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Contoh dari keadilan moral antara lain seorang pengurus kesehatan harus menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan. Bila seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.

·         Keadilan Prosedural
Keadilan prosedural  adalah keadilan yang terkait dengan berbagai proses dan perlakuan terhadap orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut. Dalam keadilan prosedural, suatu perbuatan dapat dikatakan adil jika seseorang mampu berbuat adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
           
      Berdasarkan teori keadilan menurut Thomas Hobbles, suatu perbuatan dikatakan adil jika telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang telah berbuat adil jika berbuat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
          Dari teori-teori keadilan tersebut, Prof Dr. Notonegoro, S.H. menambahkan adanya keadilan hukum. Dalam keadilan hukum, suatu keadaan dapat dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

D.      Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan Sikap
            Di dalam Pancasila teradapat sila ke-5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila kelima dari pancasila tersebut dapat diperinci dalam perbuatan dan sikap. Wujud dari keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap antara lain:
1.      Perbuatan Luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. 

Asas untuk menuju dan terciptanya keadilan sosial dapat dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan. 8 Jalur pemerataan utnuk menuju terciptanya keadilan sosial tersebut antara lain :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.         Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.         Pemerataan pembagian pendapatan
4.         Pemerataan kesempatan kerja.
5.         Pemerataan kesempatan berusaha.
6.        Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7.         Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8.         Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Sumber:

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-keadilan-dan-jenisnya-menurut-para-ahli/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#_
http://newarr.weebly.com/uploads/5/3/3/6/5336039/ibd_7.pdf
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas.Grafindo 
         Medio Pratama
Faturochman. Juni 1999, “KEADILAN SOSIAL: Suatu Tinjauan Psikologi”. Dalam Buletin
        Psikologi.TahunVII.Nomor1.http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/JURNAL%20%20Keadilan%20Sosial.pdf
http://www.merdeka.com/peristiwa/kecelakaan-anak-hatta-kasus-annisa-dan-ketidakadilan-aparat.html

No comments:

Post a Comment