Wednesday, November 18, 2015

Tugas II Teknik Lingkungan & AMDAL : Kabut Asap di Riau

1.       Pendahuluan
       Riau merupakan salah satu propinsi yang berada di Pulau Sumatera. Propinsi Riau memiliki hutan yang kaya akan keanekaragaman hayatinya. Hutan-hutan tersebut juga menjadi tempat hidup hewan-hewan langka seperti aneka ragam jenis burung dan juga hewan-hewan lainnya. Keberadaan hewan tersebut tentu saja dapat menarik perhatian wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk berkunjung ke Propinsi Riau.

2.          Latar Belakang
       Akhir-akhir ini kondisi hutan di Propinsi Riau sangat memprihatinkan. Hal ini menyusul musibah kebakaran hutan yang terjadi di beberapa daerah di Pulau Sumatera. Bencana tersebut memicu adanya kabut asap yang membuat udara di Pulau Sumatera menjadi tercemar. Dari bencana kabut asap akibat kebakaran hutan tersebut, peramasalahan yang dihadapi antara lain Bagaimana dampak dari kabut asap dari kebakaran hutan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya?

3.         Indeks Standar Pencemaran Udara
         Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) (bahasa Inggris: Air Pollution Index, disingkat API) adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan tingkat kebersihan udara kita dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan kita setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari. Penetapan ISPU ini mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika.


ISPU ditetapkan berdasarkan 5 pencemar utama, yaitu: karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), Ozon permukaan (O3), dan partikel debu.

Tabel indeks tersebut pada pembahasan materi ini digunakan untuk membandingkan antara  standar tingkat kebersihan udara dengan tingkat kebersihan udara pada Propinsi Riau.

4.       Realita
         Pembahasan tentang realita di lapangan didasarkan pada berita yang ada pada Tribunnews.com yang ditulis oleh Sari Rezki.


Dari berita tersebut terlihat bahwa kualitas udara di Kota Pekanbaru Propinsi Riau pada hari Senin 28 September 2015 tergolong buruk dan sangat berbahaya. Indeks pencemaran udara di Kota Pekanbaru mencapai 858 psi. Jika dilihat dari Indeks Standar Pencemaran Udara maka angka indeks pencemaran ini berada pada level berbahaya.

5.       Dampak dari Kabut Asap
       Kabut asap akibat kebakaran hutan membawa dampak buruk bagi kehidupan. Dampak yang ditimbulkan antara lain:

          Dampak terhadap Kesehatan:
  1. Kabut asap dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi, peradangan dan mungkin juga infeksi.
  2. Kabut asap dapat memperburuk penyakit asma dan penyakit paru-paru kronis, bronkitis dan sebagainya.
  3. Kemampuan kerja paru-paru menjadi berkurang dan menyebabkan seseorang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernapas.
  4. Bagi mereka yang berusia lanjut (lansia) dan anak-anak maupun yang mempunyai penyakit kronik, dengan kondisi daya tahan tubuh yang rendah akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan.
  5. Kemampuan dalam mengatasi infkesi paru dan saluran pernapasan menjadi berkurang, sehingga menyebabkan lebih mudah terjadi infeksi.
  6. Berbagai penyakit kronik juga dapat memburuk.
  7. Bahan polutan pada asap kebakaran hutan dapat menjadi sumber polutan  di sarana air bersih dan makanan yang tidak terlindungi.
  8. Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi, terutama karena ketidak seimbangan daya tahan tubuh (host), pola bakteri/virus penyebab penyakit (agent) serta buruknya lingkungan (environment).


         Dampak terhadap Aktivitas Sehari-hari
     Dampak terhadap aktivitas sehari-hari dialami oleh orang-orang yang bepergian. Kabut asap membuat berkendara menjadi berbahaya karena jarak pandang yang terbatas.

         Dampak terhadap Hewan-hewan yang Berada di Hutan
       Kebakaran hutan ini tidak hanya berdampak pada hewan yang berada di hutan. Dampak yang diakibatkan antara lain makin berkurangnya hutan yang menjadi tempat tinggal para hewan dan juga kesehatan para hewan yang makin memburuk akibat kabut asap yang dihirup oleh para hewan.

5.      Tips Melindungi Diri dari Resiko Kabut Asap
Tips-tips yang dapat dilakukan jika berada di daerah yang terkena dampak kabut asap antara lain:
  1. Sedapat mungkin Hindari atau kurangi aktivitas di luar rumah/gedung. Terutama bagi mereka yang menderita penyakit jantung dan gangguan pernafasan.
  2. Jika terpaksa pergi ke luar rumah/gedung maka sebaiknya menggunakan masker.
  3. Minum air putih lebih banyak dan lebih sering
  4. Bagi yang telah mempunyai gangguan paru dan jantung sebelumnya, mintalah nasihat kepada dokter untuk perlindungan tambahan sesuai kondisi. Segera berobat ke dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami kesulitan bernapas atau gangguan kesehatan lain.
  5. Selalu lakukan perilaku hidup bersih sehat (PHBS). Seperti makan bergizi, jangan merokok, istirahat yang cukup dan lain-lain.
  6. Upayakan agar polusi di luar tidak masuk ke dalam rumah/sekolah/kantor dan ruang tertutup lainnya
  7. Penampungan air minum dan makanan harus terlindung baik.
  8. Buah-buahan dicuci sebelum dikonsumsi. Bahan makanan dan minuman yang dimasak perlu di masak dengan baik.


6.          Upaya Penanganan Kabut Asap oleh Pemerintah
        Bencana kabut asap yang terus berlanjut menyebabkan pemerintah mengeluarkan berbagai upaya untuk menangani bencana kabut asap yang terus terjadi.Upaya penanganan kabut asap yang dilakukan oleh pemerintah antara lain modifikasi cuaca. Pemerintah melalui kerja sama antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan, TNI Angkatan Udara membuat hujan buatan di atas langit Riau.  BPPT memakai teknologi modifikasi cuaca untuk menciptakan hujan buatan guna mengatasai kabut asap akibat pembalakan liar. Teknologi Modifikasi Cuaca dilakukan dengan menyemaikan garam dapur (NaCl). Garam ini berukuran sangat kecil, yakni antara 10 sampai dengan 50 mikron dan berbentuk serupa tepung. Garam tersebut kemudian ditaburkan dari atas pesawat CN-295 milik TNI Angkatan Udara.
Selain memodifikasi cuaca, upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah penangkapan pelaku pembakar hutan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti membakar hutan.

7.        Kesimpulan
        Kebakaran hutan yang terjadi di Riau menyebabkan timbulnya kabut asap yang mengganggu kehidupan manusia dan juga makhluk hidup lain. Timbulnya kabut asap ini menyebabkan kualitas udara di Riau khususnya di Riau tidak sehat. Jika dilihat dari Indeks Standar Pencemaran Udara maka angka indeks pencemaran udara di Riau. Kabut Asap ini berdampak buruk bagi kesehatan. Upaya pemerintah yang dilakukan untuk menangani bencana kabut asap akibat kebakaran hutan tersebut adalah modifikasi cuaca, menangkap pelaku pembakaran hutan, serta mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pemabakaran hutan.


Sumber :

http://personal.its.ac.id/files/material/3796-assomadi-PU-V-(A)INDEX%20KUALITAS%20UDARA.pdf

http://news.detik.com/berita/3052212/kabut-asap-masih-selimuti-pekanbaru-pagi-ini-bandara-lumpuh-lagi

http://www.tribunnews.com/regional/2015/09/28/capai-858-psi-kualitas-udara-di-pekanbaru-berbahaya

http://dinkes.baritokualakab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=80:awas-bahaya-kabut-asap-&catid=41:berita-umum&Itemid=28




Saturday, October 10, 2015

Tugas I Teknik Lingkungan dan AMDAL : Observasi Industri Tempe Skala Rumah Tangga

1.    Pendahuluan

 

    1.1    Latar Belakang

 
        Tempe adalah makanan yang dibuat dengan cara fermentasi menggunakan jamur jenis Rhizopus atau sering disebut ragi tempe. Tempe merupakan makanan yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia mulai dari kalangan bawah, menengah, hingga kalangan atas. Hal tersebut menyebabkan industri pembuatan tempe banyak ditemui di hampir setiap kota di Indonesia. Sebagian besar industri tempe di Indonesia saat ini merupakan industri rumah tangga. Pembuatan tempe di Indonesia masih menggunakan cara tradisional dan banyak menggunakan tenaga manusia. 
            Kegiatan produksi tempe yang dilakukan oleh industri tempe tentu menghasilkan limbah. Limbah yang dihasilkan dari pembuatan tempe tersebut dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan jika tidak diolah terlebih dahulu. Dampak buruk yang dihasilkan dari limbah tempe yang langsung dibuang berupa pencemaran lingkungan. Bahkan industri tempe yang langsung membuang limbah yang berbentuk cair ke sungai dapat membuat sungai tercemar dan mengganggu kelangsungan hidup hewan yang ada di dalam sungai tersebut.


    1.2    Permasalahan


           Permasalahan yang ditimbulkan dari adanya industri pembuatan tempe skala rumah tangga yang berkaitan dengan lingkungan antara lain:
    1. Bagaimanakah cara pembuangan limbah yang dihasilkan dari kegiatan produksi tempe pada industri tempe skala rumah tangga tersebut?
    2. Adakah pemanfaatan limbah yang dilakukan baik oleh pemilik industri tempe maupun warga yang ada di sekitar tempat industri tempe tersebut agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan?

    1.3   Waktu dan Tempat

 

            Industri tempe yang dijadikan tempat observasi yaitu industri tempe skala rumah tangga yang terketak di Pondok Benda Jatiasih, Bekasi. Kegiatan observasi dilakukan pada hari rabu 7 Oktober 2015.



2.    Pembahasan

 

   2.1     Proses Pembuatan Tempe

                  

          Tempe merupakan makanan yang dibuat dari kedelai yang diberi ragi. Tempe terbentuk dari proses fermentasi kedelai. Secara garis besar, urutan pembuatan tempe antara lain sebagai berikut:

    1. Kedelai dimasak terlebih dahulu hingga matang. Setelah kedelai matang kemudian kedelai tersebut direndam selama 1 malam hingga lunak dan berlendir, kemudian dicuci hingga bersih.
    2. Kedelai dipecah dengan mesin pemecah hingga kedelai terbelah menjadi 2
    3. Kulit kedelai dipisahkan dengan cara memasukkan kedelai yang telah dipecah ke dalam air sehingga kulit kedelai mengapung dan dapat dipisahkan.
    4. Kedelai yang telah terkupas kemudian dicuci kembali hingga bersih. Setelah dicuci kemudian kedelai dicampurkan dengan ragi yang telah dilarutkan dan didiamkan selama kurang lebih 10 menit. 
    5. Kedelai yang telah bercampur dengan ragi kemudian ditiriskan hingga hampir kering. Setelah itu kedelai dibungkus kantung plastik untuk difermentasi selama 2 hari. Setelah proses fermentasi selesai maka diperoleh tempe yang siap untuk dijadikan lauk pauk

  2.2     Limbah Tempe

               
              Proses pembuatan tempe yang dilakukan oleh industri skala rumah tangga tentu saja menghasilkan limbah buangan. Limbah buangan dari proses pembuatan tempe dapat berupa limbah padat dan juga limbah cair. Limbah padat yang dihasilkan berupa kulit kedelai yang telah terpisah dari biji kedelai. Limbah cair yang dihasilkan berupa air hasil perebusan dan juga pencucian kedelai. 
          Limbah cair yang dihasilkan dari proses perebusan kedelai dapat mencemari lingkungan. Limbah cair tempe yang berupa air hasil perebusan kedelai memiliki Kandungan BOD(Biological Oxygen Demand) sebesar 1302,03 mg/l dan COD(Chemical Oxygen Demand) sebesar 31.380, 87 mg/l. Limbah cair yang dihasilkan dari proses perendaman kedelai memiliki Kandungan BOD sebesar 4188,27 mg/l dan COD sebesar 35.398,87 mg/l          
         Limbah cair tempe memiliki kandungan protein sebesar 0,42%, lemak 0,13%, Karbohidrat 0,11%, air 98,87%, kalsium 13,60 ppm, fosfor 1,74 ppm, dan besi 4,55 ppm. Limbah cair hasil pengolahan tempe yang langsung dibuang ke sungai akan menurunkan kualitas air sungai akibat pencemaran oleh limbah tersebut. Limbah cair dari tempe dapat menyebabkan pertumbuhan tanaman air seperti eceng gondok menjadi sangat cepat sehingga terjadi penurunan jumlah ikan yang berada di sungai akibat kadar oksigen terlarut menurun. Air sungai yang telah tercemar oleh limbah cair tempe juga memiliki bau busuk
           Industri tempe skala rumah tangga yang dijadikan tempat observasi tidak memiliki tempat pengolahan limbah. Llimbah yang dihasilkan dari proses perebusan dan perendaman tempe dibuang langsung ke sungai. Kadang-kadang warga terutama warga yang memiliki hewan ternak di sekitar tempat industri tempe tersebut meminta limbah dari hasil produksi tempe terutama kulit kedelai dan air hasil rebusan kedelai. Limbah padat yang berupa kulit kedelai yang telah terkupas dijadikan sebagai makanan hewan ternak. Limbah cair terutama air hasil rebusan kedelai digunakan untuk minum hewan ternak. 

3.    Penutup

 

3.1     Kesimpulan

             Proses pembuatan tempe tentu menghasilkan limbah baik limbah padat seperti kulit kedelai maupun limbah cair seperti air hasil perendaman dan perebusan kedelai. Limbah yang dibuang langsung ke sungai tentu dapat menyebabkan kehidupan yang ada di sungai terganggu. Salah satu cara untuk mengurangi pembuangan limbah tempe ke sungai yaitu dengan menggunakan limbah hasil pembuatan tempe untuk pakan ternak seperti yang dilakukan warga yang memiliki hewan ternak yang tinggal di dekat tempat produksi tempe di daerah Pondok Benda Jatiasih, Bekasi.






Daftar Pustaka

Wiryani,Erni. "Analisis Kandungan Limbah Cair Pabrik Tempe". 11 Oktober 2015. https://www.mysciencework.com/publication/read/1484431/analisis-kandungan-limbah-cair-pabrik-tempe-kedelai#page-null

Said, Nusa Idaman dan Arie Herlambang. "Teknologi Pengolahan Limbah Tahu Tempe dengan Proses Biofilter Anaerob dan Aerob". 10 Oktober 2015. http://www.kelair.bppt.go.id/Sitpa/Artikel/Limbahtt/limbahtt.html

Tutuko, Pindo dan Imam Santoso. " Peluang Siklus Energi pada Proses Produksi UBR dan Limbah Usaha sebagai Alternatif Sumber Energi (Kasus Kampung Sanan "Tempe" Malang)". 9 Oktober 2015. http://www.academia.edu/12270031/Peluang_Siklus_Energi_pada_Proses_Produksi_UBR_dan_Limbah_Usaha_sebagai_Alternatif_Sumber_Energi_kasus_Kampung_Sanan_Tempe_Malang_

Thursday, June 18, 2015

Tugas VIII Politik dan Strategi Nasional

A.      Pengertian Politik
            Kata politik berasal dari kata Polistaia yang berasal dari bahasa Yunani. Kata Polis memiliki arti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan kata Taia berarti urusan. Politik memiliki arti yang beragam dari segi penggunaannya. Beberapa pengertian politik dari segi penggunaannya antara lain:
                                           
1.        Dalam Arti Kepentingan Umum (Politics)
          Pengertian politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk     kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang berarti suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan   untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

  2.         Dalam Arti Kebijaksanaan (Policy)
            Pengertian politik dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-          Proses pertimbangan
-          Jaminan terlaksananya suatu usaha
-          pencapaian cita-cita/keinginan

            Berdasarkan pengertian tersebut, pengertian politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik membicarakan hal-hal yang ada kaitannya dengan hal-hal berikut antara lain:
           
1.         Negara
         Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Pengertian negara menurut beberapa pendapat para ahli antara lain:

            Plato Mengatakan bahwa negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi dan terdiri dari orang-orang (individu-individu) yang timbul atau ada karena masing-masing dari orang itu secara sendiri-sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang beraneka ragam, yang menyebabkanmereka harus bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. Kesatuan inilah yang kemudian disebut masyarakat atau negara.
            Thomas Hobbes mengatakan bahwa negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, yang masing-masing berjanji akan memakainyamenjadi alat untuk keamanan dan pelindungan mereka.
            George Jellinek yang juga disebut Bapak Negara mengatakan         bahwa pengertian Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok        manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

             Negara dapat dikatakan sebagai bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. Terbentuknya suatu negara harus memenuhi unsur-unsur antara lain sebagai berikut :
                       
a.         Penduduk yang Tetap
        Penduduk yang dimaksud disini yaitu sekumpulan manusia yang hidup   bersama di suatu tempat tertentu sehingga terbentuk satu kesatuan masyarakat yang diatur oleh suatu tertib hukum nasional, tidak harus yang berasal dari rumpun, etnis, suku, latar belakang kebudayaan, agama ataupun bahasa yang sama. Akan tetapi penduduk tersebut haruslah menetap di suatu tempat.

b.         Wilayah Tertentu
            Untuk wilayah suatu negara tidak dipengaruhi batas ukurannya. Walaupun pernah terjadi negara yang wilayahnya kecil tidak dapat menjadi anggota PBB tetapi sejak tahun 1990 bisa bergabung dengan anggota PBB. Contoh negara tersebut adalah Andorra, Liechtenstein, Monaco, Nauru, San Marino dan Tuvalu yang telah bergabung menjadi anggota PBB.

c.         Pemerintahan yang Berdaulat
            Suatu negara harus memiliki pemerintah, baik seorang atau beberapa orang yang mewakili warganya sebagai badan politik serta hukum di negaranya, dan pertahanan wilayah negaranya. Pemerintah dengan kedaulatan yang dimilikinya merupakan penjamin stabilitas internal dalam negaranya, selain merupakan penjamin kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dalam pergaulan internasional. Pemerintah inilah yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mencapai kepentingan nasional negaranya, baik itu di dalam negaranya seperti mempertahankan integritas negaranya, maupun di luar negaranya seperti melaksanakan politik luar negeri untuk suatu tujuan tertentu.

d.         Kemampuan Mengadakan Hubungan dengan Negara Lain
         Pemerintahan dari suatu negara haruslah merdeka dan berdaulat, sehingga wilayah negaranya tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Negara tersebut bebas melakukan hubungan kerjasama internasional dengan negara manapun seperti hubungan kerjasama internasional dengan negara lain untuk tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara tersebut.

2.         Kekuasaan
          Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan juga bagaimana menjalankan kekuasaan. Adapun jenis-jenis kekuasaan dalam politik antara lain :

   a.         Monarki
            Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan). Sistem monarki ini dibagi menjadi dua yaitu monarki mutlak dan monarki konstitusional.
            Pada jenis kekuasaan monarki mutlak, kepala negara dan kepala negara dipegang oleh raja. Pada jenis kekuasaan monarki mutlak, tidak ada sistem pemilihan perdana menteri dan juga tidak ada partai politik dalam pemerintahan. Contoh negara yang menggunakan monarki mutlak adalah Saudi Arabia.
            Berbeda dengan monarki mutlak, Pada monarki konstitusional, raja atau ratu berbagi kekuasaan dengan perdana menteri sehingga raja atau ratu bertindak sebagai kepala negara dan perdana menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan. Monarki konstitusional memiliki sistem pemilihan perdana menteri.

b.         Aristokrasi
            Bentuk kekuasaan aristokrasi yaitu suatu bentuk kekuasaan dimana kekuasaan tidak hanya dipegang oleh satu orang tetapi oleh sekelompok orang yang berpengaruh baik dari segi kekayaannya maupun keilmuannya.

c.         Demokrasi
            Bentuk kekuasaan aristokrasi yaitu suatu bentuk kekuasaan dimana kekuasaan dipegang oleh rakyat. Pemerintahan akan berjalan jika rakyat berkehendak dan rakyat juga dapat menghentikan pemerintahan jika tidak puas dengan kinerja pemerintahan yang sedang berjalan. Bentuk kekuasaan demokrasi terbagi menjadi dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Pada demokrasi langsung, rakyat dapat memberikan aspirasinya tanpa harus diwakilkan kepada orang lain. Pada demokrasi perwakilan, rakyat dapat memberikan aspirasinya melalui wakil rakyat.

    3.         Pengambilan Keputusan
            Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
            Keputusan biasanya terbagi menjadi dua jenis yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan pribadi merupakan keputusan yang diambil untuk kepentingan diri sendiri dan dilakukan secara perorangan. Keputusan bersama merupakan keputusan yang diambil bedasarkan kesepakatan bersama dan untuk kepentingan bersama. Keputusan bersama tidak boleh menguntungkan satu pihak dengan merugikan pihak lain. Di Indonesia keputusan bersama sering disebut sebagai musyawarah mufakat yaitu untuk mengambil sebuah keputusan secara bersama atau mufakat.

B.      Pengertian Strategi
        Strategi adalah pendekatan keseluruhan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.

C.      Pengertian Politik Nasional dan Strategi Nasional
        Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

D.      Dasar Pemikiran Politik Nasional dan Strategi Nasional
          Pemikiran politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
            Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik dan strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.


Sumber

http://choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42632/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30309/3/Chapter%20II.pdf
http://www.anneahira.com/teori-teori-kekuasaan.htm
Ramadhan, Syahrul. (n.d). "politik dan strategi nasional", Google Docs. Diakses 17 Juni 2015.



Thursday, May 14, 2015

Tugas VII Manusia dan Tanggung Jawab


A.      Pengertian Tanggung Jawab
            Pengertian tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya sehingga berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Berten mendefinisikan bahwa tanggung jawab (responsibility) adalah keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif
Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia atas tingkah laku atau perbuatannya baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

B.      Makna Tanggung Jawab
             Makna dari tanggung jawab adalah siap menerima kewajiban atau tugas yang diberikan. dalam kehidupan manusia, tanggung jawab bersifat kodrati, yaitu menjadi bagian kehidupan manusia. Setiap manusia akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut. Tanggung jawab adalah ciri manusia yang beradab. Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk dari perbuatannya itu.

C.      Macam-macam Tanggung Jawab
Tanggung jawab dapat dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya :      
1.         Tanggung Jawab terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri adalah kewajiban yang akan di tanggung karena perbuatan yang telah dilakukannya terhadap orang lain atau dirinya sendiri.
Contoh:
Rudi membaca sambil berjalan. Ia lengah meskipun sebentar-sebentar ia melihat jalan, Ia terperosok ke sebuah lubang dan akhirnya kakinya terkilir. Ia menyesali dirinya sendiri akan kejadian itu. Ia harus beristirahat di rumah beberapa hari. Konsekuensinya tinggal di rumah beberapa hari merupakan tanggungjawab sendiri akan kelengahannya.

2.         Tanggung Jawab terhadap Keluarga
Tanggung jawab terhadap keluarga adalah kewajiban dari tugas atau pekerjaannya yang harus ia lakukan untuk keluarga atau sebagai anggota keluarga.
Contoh:
Seorang ayah yang bertanggung jawab terhadap keluarganya dengan mencari nafkah agar kehidupan anak dan istrinya bahagia , sehat, tentram, dan kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi

3.         Tanggung Jawab terhadap Bangsa dan Negara
Setiap manusia adalah warga negara yang mendiami suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang telah dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat sesuka hati. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
Contoh :
Dalam Novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, Guru Isa terkenal sebagai guru yang baik. Guru Isa terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah walaupun Guru Isa melakukannya dengan terpaksa.

4.         Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada hakikatnya Manusia tidak bisa hidup tanpa adanya bantuan manusia lain. Dengan demikian manusia yang hidup bermasyarakat tentunya mempunyai rasa tanggung jawab agar dapat melangsungkan kehidupannya dalam masyarakat tersebut.
Contoh :
Seorang RT harus bertanggung Jawab menyelesaikan masalah apabila anggotanya / warganya mengalami Perselisihan dengan warga lain

5.         Tanggung Jawab terhadap Tuhan
Tuhan Menciptakan manusia di Bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupan manusia agar manusia bertanggung jawab langsung terhadap Tuhan. sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari penglihatan Tuhan.
           
            Contoh :
Seorang pegawai yang baru mendapatkan gaji kemudian memberikan 2,5% gajinya untuk anak yatim piatu dan fakir miskin. Pegawai tersebut telah melaksanakan tanggungjawabnya terhadap Tuhan berupa menjalankan perintah Tuhan untuk memberikan 2,5% dari gaji yang diterima kepada anak yatim piatu dan fakir miskin karena dari gaji yang diterima, 2,5%nya adalah milik anak yatim piatu dan fakir miskin.

Sumber

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab9manusia_dan_tanggung_jawab.pdf
https://addy1571.files.wordpress.com/2008/12/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat-perawat-dalam-sudut-pandan.pdf
http://www.hasmi.org/mengembangkan-tanggung-jawab/

Tuesday, May 12, 2015

Tugas VI Manusia dan Keadilan


A.      Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Pengertian keadilan secara umum adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Beberapa pengertian keadilan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain sebagai berikut:
Aristoteles
keadilan adalah kelayakan atas tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Plato
Plato memproyeksikan keadilan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal
Frans Magnis Suseno
keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama, yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
WJS. Poerwadarminto
keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
J. Rawls
Keadilan adalah persamaan memperoleh kesempatan serta perlakuan yang positif terhadap si lemah.


B.      Contoh Keadilan
          Contoh-contoh keadilan antara lain sebagai berikut:
-        Seorang pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah ia buat. Pemberian hukuman ini tidak boleh memandang kedudukan dari orang yang melakukan pelanggaran tersebut. Misalkan pejabat negara dan rakyat biasa yang melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dibuat. Baik pejabat negara maupun rakyat biasa, harus diberi hukuman yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan pada golongan tertentu.
-        Seorang Maling ayam dengan Koruptor yang mengambil uang rakyat banyak tidak boleh dihukum dengan hukuman yang sama. Pemberian hukuman harus sesuai dengan perbuatannya.
           
C.      Macam-macam Keadilan
Menurut teori Aristoteles keadilan terdiri dari 5 macam. kelima macam keadilan tersebut antara lain sebagai berikut :
·         Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima setiap orang berdasarkan jasa dan juga kemampuan yang telah disumbangkannya. Menurut Aristoteles keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contoh dari keadilan distributif antara lain sebagai berikut :

Ardi bekerja selama 30 hari dan Amar bekerja 15 hari. Berdasarkan lama waktu  Ardi dan Amar bekerja maka upah yang diberikan pada Ardi harus berbeda dengan upah yang diberikan pada Amar. Misalkan Ardi menerima upah Rp.100.000,- maka Amar menerima upah sebesar Rp 50.000. Bila besar upah Ardi dan Amar sama, maka hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

·         Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang, tanpa membeda-bedakan jenis kulit, kelamin, umur, dll, Seluruhnya mempunyai hak yang sama. Keadilan komitatif bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Contoh dari keadilan komutatif antara lain:
1.         Hak atas sandang, pangan dan papan (perumahan) yang layak
2.         Mengembalikan uang atau barang yang dipinjam
3.         Ganti rugi oleh pelanggar kontrak.
4.    Seseorang yang dihukum karena melakukan pelanggaran dengan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang telah ia buat tanpa memandang kedudukannya

·         Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain. Contohnya adalah seseorang yang menjawab salam yang diucapkan oleh orang lain. Orang tersebut dapat dikatakan adil karena menerima salam.

·         Keadilan Konvensional
Contoh keadilan konvensional adalah jika seorang warga telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.

·         Keadilan Perbaikan
Contoh dari keadilan perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
  
Menurut teori Plato, keadilan terbagi menjadi dua macam. Dua macam keadilan tersebut antara lain sebagai berikut:
·         Keadilan Moral
Keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang di dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya karena dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok bagi orang tersebut. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Contoh dari keadilan moral antara lain seorang pengurus kesehatan harus menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan. Bila seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.

·         Keadilan Prosedural
Keadilan prosedural  adalah keadilan yang terkait dengan berbagai proses dan perlakuan terhadap orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut. Dalam keadilan prosedural, suatu perbuatan dapat dikatakan adil jika seseorang mampu berbuat adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
           
      Berdasarkan teori keadilan menurut Thomas Hobbles, suatu perbuatan dikatakan adil jika telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang telah berbuat adil jika berbuat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
          Dari teori-teori keadilan tersebut, Prof Dr. Notonegoro, S.H. menambahkan adanya keadilan hukum. Dalam keadilan hukum, suatu keadaan dapat dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

D.      Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan Sikap
            Di dalam Pancasila teradapat sila ke-5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila kelima dari pancasila tersebut dapat diperinci dalam perbuatan dan sikap. Wujud dari keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap antara lain:
1.      Perbuatan Luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. 

Asas untuk menuju dan terciptanya keadilan sosial dapat dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan. 8 Jalur pemerataan utnuk menuju terciptanya keadilan sosial tersebut antara lain :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.         Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.         Pemerataan pembagian pendapatan
4.         Pemerataan kesempatan kerja.
5.         Pemerataan kesempatan berusaha.
6.        Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7.         Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8.         Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Sumber:

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-keadilan-dan-jenisnya-menurut-para-ahli/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#_
http://newarr.weebly.com/uploads/5/3/3/6/5336039/ibd_7.pdf
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas.Grafindo 
         Medio Pratama
Faturochman. Juni 1999, “KEADILAN SOSIAL: Suatu Tinjauan Psikologi”. Dalam Buletin
        Psikologi.TahunVII.Nomor1.http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/JURNAL%20%20Keadilan%20Sosial.pdf
http://www.merdeka.com/peristiwa/kecelakaan-anak-hatta-kasus-annisa-dan-ketidakadilan-aparat.html