A. Pengertian Politik
Kata politik berasal dari kata Polistaia yang berasal dari bahasa
Yunani. Kata Polis memiliki arti kesatuan
masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan kata Taia berarti urusan. Politik memiliki
arti yang beragam dari segi penggunaannya. Beberapa pengertian politik dari
segi penggunaannya antara lain:
1. Dalam Arti Kepentingan Umum (Politics)
Pengertian
politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah
kekuasaan negara di pusat maupun di daerah,
lazim disebut Politik (Politics) yang
berarti suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta
jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau
suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
2. Dalam Arti Kebijaksanaan (Policy)
Pengertian
politik dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan
atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-
Proses
pertimbangan
-
Jaminan
terlaksananya suatu usaha
-
pencapaian cita-cita/keinginan
Berdasarkan pengertian tersebut,
pengertian politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu
masalah dari masyarakat atau negara. Politik membicarakan hal-hal yang ada
kaitannya dengan hal-hal berikut antara lain:
1. Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya. Pengertian negara menurut beberapa
pendapat para ahli antara lain:
Plato Mengatakan bahwa negara adalah
suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi dan terdiri dari orang-orang
(individu-individu) yang timbul atau ada karena masing-masing dari orang itu
secara sendiri-sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang
beraneka ragam, yang menyebabkanmereka harus bekerja sama untuk memenuhi
kepentingan mereka bersama. Kesatuan inilah yang kemudian disebut masyarakat
atau negara.
Thomas Hobbes mengatakan bahwa negara
adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, yang
masing-masing berjanji akan memakainyamenjadi alat untuk keamanan dan
pelindungan mereka.
George
Jellinek yang juga disebut Bapak
Negara mengatakan bahwa pengertian
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Negara
dapat dikatakan sebagai bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat. Terbentuknya suatu negara
harus memenuhi unsur-unsur antara lain sebagai berikut :
a. Penduduk yang Tetap
Penduduk
yang dimaksud disini yaitu sekumpulan manusia yang hidup bersama di suatu tempat tertentu sehingga terbentuk
satu kesatuan masyarakat yang diatur oleh suatu tertib hukum nasional, tidak
harus yang berasal dari rumpun, etnis, suku, latar belakang kebudayaan, agama
ataupun bahasa yang sama. Akan tetapi penduduk tersebut haruslah menetap di
suatu tempat.
b. Wilayah Tertentu
Untuk
wilayah suatu negara tidak dipengaruhi batas ukurannya. Walaupun pernah terjadi
negara yang wilayahnya kecil tidak dapat menjadi anggota PBB tetapi sejak tahun
1990 bisa bergabung dengan anggota PBB. Contoh negara tersebut adalah Andorra,
Liechtenstein, Monaco, Nauru, San Marino dan Tuvalu yang telah bergabung
menjadi anggota PBB.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Suatu
negara harus memiliki pemerintah, baik seorang atau beberapa orang yang
mewakili warganya sebagai badan politik serta hukum di negaranya, dan
pertahanan wilayah negaranya. Pemerintah dengan kedaulatan yang dimilikinya
merupakan penjamin stabilitas internal dalam negaranya, selain merupakan
penjamin kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dalam pergaulan internasional.
Pemerintah inilah yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mencapai kepentingan
nasional negaranya, baik itu di dalam negaranya seperti mempertahankan
integritas negaranya, maupun di luar negaranya seperti melaksanakan politik
luar negeri untuk suatu tujuan tertentu.
d. Kemampuan Mengadakan Hubungan dengan
Negara Lain
Pemerintahan
dari suatu negara haruslah merdeka dan berdaulat, sehingga wilayah negaranya
tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Negara tersebut bebas melakukan hubungan
kerjasama internasional dengan negara manapun seperti hubungan kerjasama
internasional dengan negara lain untuk tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh
negara tersebut.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
kehendaknya. Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan juga bagaimana
menjalankan kekuasaan. Adapun jenis-jenis
kekuasaan dalam politik antara lain :
a. Monarki
Monarki
berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di
mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan).
Sistem monarki ini dibagi menjadi dua yaitu monarki mutlak dan monarki konstitusional.
Pada
jenis kekuasaan monarki mutlak, kepala negara dan kepala negara dipegang oleh raja.
Pada jenis kekuasaan monarki mutlak, tidak ada sistem pemilihan perdana menteri
dan juga tidak ada partai politik dalam pemerintahan. Contoh negara yang
menggunakan monarki mutlak adalah Saudi Arabia.
Berbeda
dengan monarki mutlak, Pada monarki konstitusional, raja atau ratu berbagi
kekuasaan dengan perdana menteri sehingga raja atau ratu bertindak sebagai
kepala negara dan perdana menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan. Monarki
konstitusional memiliki sistem pemilihan perdana menteri.
b. Aristokrasi
Bentuk
kekuasaan aristokrasi yaitu suatu bentuk kekuasaan dimana kekuasaan tidak hanya
dipegang oleh satu orang tetapi oleh sekelompok orang yang berpengaruh baik
dari segi kekayaannya maupun keilmuannya.
c. Demokrasi
Bentuk
kekuasaan aristokrasi yaitu suatu bentuk kekuasaan dimana kekuasaan dipegang
oleh rakyat. Pemerintahan akan berjalan jika rakyat berkehendak dan rakyat juga
dapat menghentikan pemerintahan jika tidak puas dengan kinerja pemerintahan
yang sedang berjalan. Bentuk
kekuasaan demokrasi terbagi menjadi dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan. Pada demokrasi langsung, rakyat dapat memberikan aspirasinya tanpa
harus diwakilkan kepada orang lain. Pada demokrasi perwakilan, rakyat dapat
memberikan aspirasinya melalui wakil rakyat.
3. Pengambilan Keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
Keputusan
biasanya terbagi menjadi dua jenis yaitu keputusan pribadi dan keputusan
bersama. Keputusan pribadi merupakan keputusan yang diambil untuk kepentingan
diri sendiri dan dilakukan secara perorangan. Keputusan bersama merupakan
keputusan yang diambil bedasarkan kesepakatan bersama dan untuk kepentingan
bersama. Keputusan bersama tidak boleh menguntungkan satu pihak dengan
merugikan pihak lain. Di Indonesia keputusan bersama sering disebut sebagai
musyawarah mufakat yaitu untuk mengambil sebuah keputusan secara bersama atau
mufakat.
B. Pengertian Strategi
Strategi adalah pendekatan keseluruhan
yang ada kaitannya dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah
aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Di dalam strategi yang baik terdapat
koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang
sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien
dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
C. Pengertian Politik Nasional dan Strategi
Nasional
Politik nasional adalah suatu
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
D. Dasar Pemikiran Politik Nasional dan
Strategi Nasional
Pemikiran politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategi bangsa Indonesia.
Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai
infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan
kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam
hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung
oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional
mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik dan
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Sumber
http://choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42632/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30309/3/Chapter%20II.pdf
http://www.anneahira.com/teori-teori-kekuasaan.htm
Ramadhan, Syahrul. (n.d). "politik
dan strategi nasional", Google Docs. Diakses 17 Juni 2015.
No comments:
Post a Comment