Kantong
plastik merupakan barang yang sering digunakan untuk membawa belanjaan pada
saat kita berbelanja di tempat retail modern seperti minimarket, supermarket,
dan hypermarket. Kantong plastik ini biasanya diberikan secara gratis oleh
petugas kasir. Namun mulai tanggal 21 Februari 2016 tidak ada lagi kantong
plastik yang diberikan secara gratis di tempat perbelanjaan. Hal tersebut
disebabkan oleh berlakunya Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan
Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa konsumen yang
mnembutuhkan kantong plastik wajib membayar kantong plastik dengan harga
minimal Rp 200,- per kantong sudah termasuk PPN. Peraturan plastik berbayar ini
diterapkan pada gerai retail.
Pemerintah melalui Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan aturan tersebut bukan tanpa alasan.
Alasan pemerintah antara lain karena pencemaran yang disebabkan oleh plastik.
Banyak sekali kantong plastik yang hanya dipakai dalam waktu yang tak lama
kemudian dibuang begitu saja dan akhirnya menjadi sampah. Plastik membutuhkan
waktu yang sangat lama yakni 1000 tahun agar terurai sempurna. Pembuangan
sampah plastik tentu saja dapat mencemarkan lingkungan.
Oleh
sebab itu pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait permasalahan plastik
yakni peraturan kantong plastik berbayar. Aturan ini mewajibkan kita untuk
membeli kantong plastik seharga Rp. 200,-. Aturan ini sudah diterapkan di kota
besar seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin,
Makassar, Ambon dan Papua. Di Jakarta harga kantong plastik pada tempat
perbelanjaan retail modern lebih mahal yakni sebesar Rp. 5000,-. Aturan ini
dibuat bukan untuk membebani masyarakat untuk membayar plastik yang digunakan
tetapi untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik. Berkurangnya
pemakaian kantong plastik tentu dapat mengurangi pencemaran lingkungan.
Peraturan
Pemerintah mengenai plastik berbayar telah dikeluarkan oleh pemerintah. Kita
sebagai warga Negara wajib mematuhi peraturan tersebut apalagi peraturan ini
terkait dengan lingkungan yang kita tempati. Akibat adanya peraturan ini kita
diharuskan untuk menyiapkan uang lebih untuk membayar tiap kantong plastik yang
akan kita gunakan. Kita bisa membawa kantong belanja sendiri jika kita tidak
mau membayar kantong plastik. Jika kita membawa kantong belanja sendiri dan tidak menggunakan kantong plastik berarti kita
turut mendukung program pemerintah yaitu Program Indonesia Bebas Sampah 2020.
Referensi :
Nama : Galih Seto
Kelas : 2IC08
NPM : 24414441
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Tema : Negara dan Warga Negara
Sub Tema : Peraturan Negara
No comments:
Post a Comment