Thursday, May 14, 2015

Tugas VII Manusia dan Tanggung Jawab


A.      Pengertian Tanggung Jawab
            Pengertian tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya sehingga berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Berten mendefinisikan bahwa tanggung jawab (responsibility) adalah keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif
Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia atas tingkah laku atau perbuatannya baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

B.      Makna Tanggung Jawab
             Makna dari tanggung jawab adalah siap menerima kewajiban atau tugas yang diberikan. dalam kehidupan manusia, tanggung jawab bersifat kodrati, yaitu menjadi bagian kehidupan manusia. Setiap manusia akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut. Tanggung jawab adalah ciri manusia yang beradab. Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk dari perbuatannya itu.

C.      Macam-macam Tanggung Jawab
Tanggung jawab dapat dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya :      
1.         Tanggung Jawab terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri adalah kewajiban yang akan di tanggung karena perbuatan yang telah dilakukannya terhadap orang lain atau dirinya sendiri.
Contoh:
Rudi membaca sambil berjalan. Ia lengah meskipun sebentar-sebentar ia melihat jalan, Ia terperosok ke sebuah lubang dan akhirnya kakinya terkilir. Ia menyesali dirinya sendiri akan kejadian itu. Ia harus beristirahat di rumah beberapa hari. Konsekuensinya tinggal di rumah beberapa hari merupakan tanggungjawab sendiri akan kelengahannya.

2.         Tanggung Jawab terhadap Keluarga
Tanggung jawab terhadap keluarga adalah kewajiban dari tugas atau pekerjaannya yang harus ia lakukan untuk keluarga atau sebagai anggota keluarga.
Contoh:
Seorang ayah yang bertanggung jawab terhadap keluarganya dengan mencari nafkah agar kehidupan anak dan istrinya bahagia , sehat, tentram, dan kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi

3.         Tanggung Jawab terhadap Bangsa dan Negara
Setiap manusia adalah warga negara yang mendiami suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang telah dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat sesuka hati. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
Contoh :
Dalam Novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, Guru Isa terkenal sebagai guru yang baik. Guru Isa terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah walaupun Guru Isa melakukannya dengan terpaksa.

4.         Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada hakikatnya Manusia tidak bisa hidup tanpa adanya bantuan manusia lain. Dengan demikian manusia yang hidup bermasyarakat tentunya mempunyai rasa tanggung jawab agar dapat melangsungkan kehidupannya dalam masyarakat tersebut.
Contoh :
Seorang RT harus bertanggung Jawab menyelesaikan masalah apabila anggotanya / warganya mengalami Perselisihan dengan warga lain

5.         Tanggung Jawab terhadap Tuhan
Tuhan Menciptakan manusia di Bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupan manusia agar manusia bertanggung jawab langsung terhadap Tuhan. sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari penglihatan Tuhan.
           
            Contoh :
Seorang pegawai yang baru mendapatkan gaji kemudian memberikan 2,5% gajinya untuk anak yatim piatu dan fakir miskin. Pegawai tersebut telah melaksanakan tanggungjawabnya terhadap Tuhan berupa menjalankan perintah Tuhan untuk memberikan 2,5% dari gaji yang diterima kepada anak yatim piatu dan fakir miskin karena dari gaji yang diterima, 2,5%nya adalah milik anak yatim piatu dan fakir miskin.

Sumber

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab9manusia_dan_tanggung_jawab.pdf
https://addy1571.files.wordpress.com/2008/12/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat-perawat-dalam-sudut-pandan.pdf
http://www.hasmi.org/mengembangkan-tanggung-jawab/

Tuesday, May 12, 2015

Tugas VI Manusia dan Keadilan


A.      Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Pengertian keadilan secara umum adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Beberapa pengertian keadilan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain sebagai berikut:
Aristoteles
keadilan adalah kelayakan atas tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Plato
Plato memproyeksikan keadilan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal
Frans Magnis Suseno
keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama, yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
WJS. Poerwadarminto
keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
J. Rawls
Keadilan adalah persamaan memperoleh kesempatan serta perlakuan yang positif terhadap si lemah.


B.      Contoh Keadilan
          Contoh-contoh keadilan antara lain sebagai berikut:
-        Seorang pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah ia buat. Pemberian hukuman ini tidak boleh memandang kedudukan dari orang yang melakukan pelanggaran tersebut. Misalkan pejabat negara dan rakyat biasa yang melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dibuat. Baik pejabat negara maupun rakyat biasa, harus diberi hukuman yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan pada golongan tertentu.
-        Seorang Maling ayam dengan Koruptor yang mengambil uang rakyat banyak tidak boleh dihukum dengan hukuman yang sama. Pemberian hukuman harus sesuai dengan perbuatannya.
           
C.      Macam-macam Keadilan
Menurut teori Aristoteles keadilan terdiri dari 5 macam. kelima macam keadilan tersebut antara lain sebagai berikut :
·         Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima setiap orang berdasarkan jasa dan juga kemampuan yang telah disumbangkannya. Menurut Aristoteles keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contoh dari keadilan distributif antara lain sebagai berikut :

Ardi bekerja selama 30 hari dan Amar bekerja 15 hari. Berdasarkan lama waktu  Ardi dan Amar bekerja maka upah yang diberikan pada Ardi harus berbeda dengan upah yang diberikan pada Amar. Misalkan Ardi menerima upah Rp.100.000,- maka Amar menerima upah sebesar Rp 50.000. Bila besar upah Ardi dan Amar sama, maka hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

·         Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang, tanpa membeda-bedakan jenis kulit, kelamin, umur, dll, Seluruhnya mempunyai hak yang sama. Keadilan komitatif bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Contoh dari keadilan komutatif antara lain:
1.         Hak atas sandang, pangan dan papan (perumahan) yang layak
2.         Mengembalikan uang atau barang yang dipinjam
3.         Ganti rugi oleh pelanggar kontrak.
4.    Seseorang yang dihukum karena melakukan pelanggaran dengan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang telah ia buat tanpa memandang kedudukannya

·         Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain. Contohnya adalah seseorang yang menjawab salam yang diucapkan oleh orang lain. Orang tersebut dapat dikatakan adil karena menerima salam.

·         Keadilan Konvensional
Contoh keadilan konvensional adalah jika seorang warga telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.

·         Keadilan Perbaikan
Contoh dari keadilan perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
  
Menurut teori Plato, keadilan terbagi menjadi dua macam. Dua macam keadilan tersebut antara lain sebagai berikut:
·         Keadilan Moral
Keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang di dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya karena dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok bagi orang tersebut. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Contoh dari keadilan moral antara lain seorang pengurus kesehatan harus menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan. Bila seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.

·         Keadilan Prosedural
Keadilan prosedural  adalah keadilan yang terkait dengan berbagai proses dan perlakuan terhadap orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut. Dalam keadilan prosedural, suatu perbuatan dapat dikatakan adil jika seseorang mampu berbuat adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
           
      Berdasarkan teori keadilan menurut Thomas Hobbles, suatu perbuatan dikatakan adil jika telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang telah berbuat adil jika berbuat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
          Dari teori-teori keadilan tersebut, Prof Dr. Notonegoro, S.H. menambahkan adanya keadilan hukum. Dalam keadilan hukum, suatu keadaan dapat dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

D.      Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan Sikap
            Di dalam Pancasila teradapat sila ke-5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila kelima dari pancasila tersebut dapat diperinci dalam perbuatan dan sikap. Wujud dari keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap antara lain:
1.      Perbuatan Luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. 

Asas untuk menuju dan terciptanya keadilan sosial dapat dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan. 8 Jalur pemerataan utnuk menuju terciptanya keadilan sosial tersebut antara lain :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.         Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.         Pemerataan pembagian pendapatan
4.         Pemerataan kesempatan kerja.
5.         Pemerataan kesempatan berusaha.
6.        Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7.         Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8.         Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Sumber:

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-keadilan-dan-jenisnya-menurut-para-ahli/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#_
http://newarr.weebly.com/uploads/5/3/3/6/5336039/ibd_7.pdf
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas.Grafindo 
         Medio Pratama
Faturochman. Juni 1999, “KEADILAN SOSIAL: Suatu Tinjauan Psikologi”. Dalam Buletin
        Psikologi.TahunVII.Nomor1.http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/JURNAL%20%20Keadilan%20Sosial.pdf
http://www.merdeka.com/peristiwa/kecelakaan-anak-hatta-kasus-annisa-dan-ketidakadilan-aparat.html