Thursday, June 18, 2015

Tugas VIII Politik dan Strategi Nasional

A.      Pengertian Politik
            Kata politik berasal dari kata Polistaia yang berasal dari bahasa Yunani. Kata Polis memiliki arti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan kata Taia berarti urusan. Politik memiliki arti yang beragam dari segi penggunaannya. Beberapa pengertian politik dari segi penggunaannya antara lain:
                                           
1.        Dalam Arti Kepentingan Umum (Politics)
          Pengertian politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk     kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang berarti suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan   untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

  2.         Dalam Arti Kebijaksanaan (Policy)
            Pengertian politik dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-          Proses pertimbangan
-          Jaminan terlaksananya suatu usaha
-          pencapaian cita-cita/keinginan

            Berdasarkan pengertian tersebut, pengertian politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik membicarakan hal-hal yang ada kaitannya dengan hal-hal berikut antara lain:
           
1.         Negara
         Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Pengertian negara menurut beberapa pendapat para ahli antara lain:

            Plato Mengatakan bahwa negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi dan terdiri dari orang-orang (individu-individu) yang timbul atau ada karena masing-masing dari orang itu secara sendiri-sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang beraneka ragam, yang menyebabkanmereka harus bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. Kesatuan inilah yang kemudian disebut masyarakat atau negara.
            Thomas Hobbes mengatakan bahwa negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, yang masing-masing berjanji akan memakainyamenjadi alat untuk keamanan dan pelindungan mereka.
            George Jellinek yang juga disebut Bapak Negara mengatakan         bahwa pengertian Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok        manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

             Negara dapat dikatakan sebagai bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. Terbentuknya suatu negara harus memenuhi unsur-unsur antara lain sebagai berikut :
                       
a.         Penduduk yang Tetap
        Penduduk yang dimaksud disini yaitu sekumpulan manusia yang hidup   bersama di suatu tempat tertentu sehingga terbentuk satu kesatuan masyarakat yang diatur oleh suatu tertib hukum nasional, tidak harus yang berasal dari rumpun, etnis, suku, latar belakang kebudayaan, agama ataupun bahasa yang sama. Akan tetapi penduduk tersebut haruslah menetap di suatu tempat.

b.         Wilayah Tertentu
            Untuk wilayah suatu negara tidak dipengaruhi batas ukurannya. Walaupun pernah terjadi negara yang wilayahnya kecil tidak dapat menjadi anggota PBB tetapi sejak tahun 1990 bisa bergabung dengan anggota PBB. Contoh negara tersebut adalah Andorra, Liechtenstein, Monaco, Nauru, San Marino dan Tuvalu yang telah bergabung menjadi anggota PBB.

c.         Pemerintahan yang Berdaulat
            Suatu negara harus memiliki pemerintah, baik seorang atau beberapa orang yang mewakili warganya sebagai badan politik serta hukum di negaranya, dan pertahanan wilayah negaranya. Pemerintah dengan kedaulatan yang dimilikinya merupakan penjamin stabilitas internal dalam negaranya, selain merupakan penjamin kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dalam pergaulan internasional. Pemerintah inilah yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mencapai kepentingan nasional negaranya, baik itu di dalam negaranya seperti mempertahankan integritas negaranya, maupun di luar negaranya seperti melaksanakan politik luar negeri untuk suatu tujuan tertentu.

d.         Kemampuan Mengadakan Hubungan dengan Negara Lain
         Pemerintahan dari suatu negara haruslah merdeka dan berdaulat, sehingga wilayah negaranya tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Negara tersebut bebas melakukan hubungan kerjasama internasional dengan negara manapun seperti hubungan kerjasama internasional dengan negara lain untuk tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara tersebut.

2.         Kekuasaan
          Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan juga bagaimana menjalankan kekuasaan. Adapun jenis-jenis kekuasaan dalam politik antara lain :

   a.         Monarki
            Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan). Sistem monarki ini dibagi menjadi dua yaitu monarki mutlak dan monarki konstitusional.
            Pada jenis kekuasaan monarki mutlak, kepala negara dan kepala negara dipegang oleh raja. Pada jenis kekuasaan monarki mutlak, tidak ada sistem pemilihan perdana menteri dan juga tidak ada partai politik dalam pemerintahan. Contoh negara yang menggunakan monarki mutlak adalah Saudi Arabia.
            Berbeda dengan monarki mutlak, Pada monarki konstitusional, raja atau ratu berbagi kekuasaan dengan perdana menteri sehingga raja atau ratu bertindak sebagai kepala negara dan perdana menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan. Monarki konstitusional memiliki sistem pemilihan perdana menteri.

b.         Aristokrasi
            Bentuk kekuasaan aristokrasi yaitu suatu bentuk kekuasaan dimana kekuasaan tidak hanya dipegang oleh satu orang tetapi oleh sekelompok orang yang berpengaruh baik dari segi kekayaannya maupun keilmuannya.

c.         Demokrasi
            Bentuk kekuasaan aristokrasi yaitu suatu bentuk kekuasaan dimana kekuasaan dipegang oleh rakyat. Pemerintahan akan berjalan jika rakyat berkehendak dan rakyat juga dapat menghentikan pemerintahan jika tidak puas dengan kinerja pemerintahan yang sedang berjalan. Bentuk kekuasaan demokrasi terbagi menjadi dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Pada demokrasi langsung, rakyat dapat memberikan aspirasinya tanpa harus diwakilkan kepada orang lain. Pada demokrasi perwakilan, rakyat dapat memberikan aspirasinya melalui wakil rakyat.

    3.         Pengambilan Keputusan
            Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
            Keputusan biasanya terbagi menjadi dua jenis yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan pribadi merupakan keputusan yang diambil untuk kepentingan diri sendiri dan dilakukan secara perorangan. Keputusan bersama merupakan keputusan yang diambil bedasarkan kesepakatan bersama dan untuk kepentingan bersama. Keputusan bersama tidak boleh menguntungkan satu pihak dengan merugikan pihak lain. Di Indonesia keputusan bersama sering disebut sebagai musyawarah mufakat yaitu untuk mengambil sebuah keputusan secara bersama atau mufakat.

B.      Pengertian Strategi
        Strategi adalah pendekatan keseluruhan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.

C.      Pengertian Politik Nasional dan Strategi Nasional
        Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

D.      Dasar Pemikiran Politik Nasional dan Strategi Nasional
          Pemikiran politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
            Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik dan strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.


Sumber

http://choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42632/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30309/3/Chapter%20II.pdf
http://www.anneahira.com/teori-teori-kekuasaan.htm
Ramadhan, Syahrul. (n.d). "politik dan strategi nasional", Google Docs. Diakses 17 Juni 2015.