Thursday, June 18, 2015

Tugas VIII Politik dan Strategi Nasional

A.      Pengertian Politik
            Kata politik berasal dari kata Polistaia yang berasal dari bahasa Yunani. Kata Polis memiliki arti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan kata Taia berarti urusan. Politik memiliki arti yang beragam dari segi penggunaannya. Beberapa pengertian politik dari segi penggunaannya antara lain:
                                           
1.        Dalam Arti Kepentingan Umum (Politics)
          Pengertian politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk     kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang berarti suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan   untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

  2.         Dalam Arti Kebijaksanaan (Policy)
            Pengertian politik dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-          Proses pertimbangan
-          Jaminan terlaksananya suatu usaha
-          pencapaian cita-cita/keinginan

            Berdasarkan pengertian tersebut, pengertian politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik membicarakan hal-hal yang ada kaitannya dengan hal-hal berikut antara lain:
           
1.         Negara
         Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Pengertian negara menurut beberapa pendapat para ahli antara lain:

            Plato Mengatakan bahwa negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi dan terdiri dari orang-orang (individu-individu) yang timbul atau ada karena masing-masing dari orang itu secara sendiri-sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan dan keinginannya yang beraneka ragam, yang menyebabkanmereka harus bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. Kesatuan inilah yang kemudian disebut masyarakat atau negara.
            Thomas Hobbes mengatakan bahwa negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, yang masing-masing berjanji akan memakainyamenjadi alat untuk keamanan dan pelindungan mereka.
            George Jellinek yang juga disebut Bapak Negara mengatakan         bahwa pengertian Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok        manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

             Negara dapat dikatakan sebagai bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat. Terbentuknya suatu negara harus memenuhi unsur-unsur antara lain sebagai berikut :
                       
a.         Penduduk yang Tetap
        Penduduk yang dimaksud disini yaitu sekumpulan manusia yang hidup   bersama di suatu tempat tertentu sehingga terbentuk satu kesatuan masyarakat yang diatur oleh suatu tertib hukum nasional, tidak harus yang berasal dari rumpun, etnis, suku, latar belakang kebudayaan, agama ataupun bahasa yang sama. Akan tetapi penduduk tersebut haruslah menetap di suatu tempat.

b.         Wilayah Tertentu
            Untuk wilayah suatu negara tidak dipengaruhi batas ukurannya. Walaupun pernah terjadi negara yang wilayahnya kecil tidak dapat menjadi anggota PBB tetapi sejak tahun 1990 bisa bergabung dengan anggota PBB. Contoh negara tersebut adalah Andorra, Liechtenstein, Monaco, Nauru, San Marino dan Tuvalu yang telah bergabung menjadi anggota PBB.

c.         Pemerintahan yang Berdaulat
            Suatu negara harus memiliki pemerintah, baik seorang atau beberapa orang yang mewakili warganya sebagai badan politik serta hukum di negaranya, dan pertahanan wilayah negaranya. Pemerintah dengan kedaulatan yang dimilikinya merupakan penjamin stabilitas internal dalam negaranya, selain merupakan penjamin kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dalam pergaulan internasional. Pemerintah inilah yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mencapai kepentingan nasional negaranya, baik itu di dalam negaranya seperti mempertahankan integritas negaranya, maupun di luar negaranya seperti melaksanakan politik luar negeri untuk suatu tujuan tertentu.

d.         Kemampuan Mengadakan Hubungan dengan Negara Lain
         Pemerintahan dari suatu negara haruslah merdeka dan berdaulat, sehingga wilayah negaranya tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Negara tersebut bebas melakukan hubungan kerjasama internasional dengan negara manapun seperti hubungan kerjasama internasional dengan negara lain untuk tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh negara tersebut.

2.         Kekuasaan
          Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan juga bagaimana menjalankan kekuasaan. Adapun jenis-jenis kekuasaan dalam politik antara lain :

   a.         Monarki
            Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan). Sistem monarki ini dibagi menjadi dua yaitu monarki mutlak dan monarki konstitusional.
            Pada jenis kekuasaan monarki mutlak, kepala negara dan kepala negara dipegang oleh raja. Pada jenis kekuasaan monarki mutlak, tidak ada sistem pemilihan perdana menteri dan juga tidak ada partai politik dalam pemerintahan. Contoh negara yang menggunakan monarki mutlak adalah Saudi Arabia.
            Berbeda dengan monarki mutlak, Pada monarki konstitusional, raja atau ratu berbagi kekuasaan dengan perdana menteri sehingga raja atau ratu bertindak sebagai kepala negara dan perdana menteri bertindak sebagai kepala pemerintahan. Monarki konstitusional memiliki sistem pemilihan perdana menteri.

b.         Aristokrasi
            Bentuk kekuasaan aristokrasi yaitu suatu bentuk kekuasaan dimana kekuasaan tidak hanya dipegang oleh satu orang tetapi oleh sekelompok orang yang berpengaruh baik dari segi kekayaannya maupun keilmuannya.

c.         Demokrasi
            Bentuk kekuasaan aristokrasi yaitu suatu bentuk kekuasaan dimana kekuasaan dipegang oleh rakyat. Pemerintahan akan berjalan jika rakyat berkehendak dan rakyat juga dapat menghentikan pemerintahan jika tidak puas dengan kinerja pemerintahan yang sedang berjalan. Bentuk kekuasaan demokrasi terbagi menjadi dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Pada demokrasi langsung, rakyat dapat memberikan aspirasinya tanpa harus diwakilkan kepada orang lain. Pada demokrasi perwakilan, rakyat dapat memberikan aspirasinya melalui wakil rakyat.

    3.         Pengambilan Keputusan
            Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
            Keputusan biasanya terbagi menjadi dua jenis yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan pribadi merupakan keputusan yang diambil untuk kepentingan diri sendiri dan dilakukan secara perorangan. Keputusan bersama merupakan keputusan yang diambil bedasarkan kesepakatan bersama dan untuk kepentingan bersama. Keputusan bersama tidak boleh menguntungkan satu pihak dengan merugikan pihak lain. Di Indonesia keputusan bersama sering disebut sebagai musyawarah mufakat yaitu untuk mengambil sebuah keputusan secara bersama atau mufakat.

B.      Pengertian Strategi
        Strategi adalah pendekatan keseluruhan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.

C.      Pengertian Politik Nasional dan Strategi Nasional
        Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

D.      Dasar Pemikiran Politik Nasional dan Strategi Nasional
          Pemikiran politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
            Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik dan strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.


Sumber

http://choirul_umam.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42632/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30309/3/Chapter%20II.pdf
http://www.anneahira.com/teori-teori-kekuasaan.htm
Ramadhan, Syahrul. (n.d). "politik dan strategi nasional", Google Docs. Diakses 17 Juni 2015.



Thursday, May 14, 2015

Tugas VII Manusia dan Tanggung Jawab


A.      Pengertian Tanggung Jawab
            Pengertian tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya sehingga berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Berten mendefinisikan bahwa tanggung jawab (responsibility) adalah keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif
Tanggung jawab merupakan kesadaran manusia atas tingkah laku atau perbuatannya baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

B.      Makna Tanggung Jawab
             Makna dari tanggung jawab adalah siap menerima kewajiban atau tugas yang diberikan. dalam kehidupan manusia, tanggung jawab bersifat kodrati, yaitu menjadi bagian kehidupan manusia. Setiap manusia akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut. Tanggung jawab adalah ciri manusia yang beradab. Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk dari perbuatannya itu.

C.      Macam-macam Tanggung Jawab
Tanggung jawab dapat dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya :      
1.         Tanggung Jawab terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri adalah kewajiban yang akan di tanggung karena perbuatan yang telah dilakukannya terhadap orang lain atau dirinya sendiri.
Contoh:
Rudi membaca sambil berjalan. Ia lengah meskipun sebentar-sebentar ia melihat jalan, Ia terperosok ke sebuah lubang dan akhirnya kakinya terkilir. Ia menyesali dirinya sendiri akan kejadian itu. Ia harus beristirahat di rumah beberapa hari. Konsekuensinya tinggal di rumah beberapa hari merupakan tanggungjawab sendiri akan kelengahannya.

2.         Tanggung Jawab terhadap Keluarga
Tanggung jawab terhadap keluarga adalah kewajiban dari tugas atau pekerjaannya yang harus ia lakukan untuk keluarga atau sebagai anggota keluarga.
Contoh:
Seorang ayah yang bertanggung jawab terhadap keluarganya dengan mencari nafkah agar kehidupan anak dan istrinya bahagia , sehat, tentram, dan kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi

3.         Tanggung Jawab terhadap Bangsa dan Negara
Setiap manusia adalah warga negara yang mendiami suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang telah dibuat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat sesuka hati. Bila perbuatan manusia itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara.
Contoh :
Dalam Novel jalan tak ada ujung karya Muchtar Lubis, Guru Isa terkenal sebagai guru yang baik. Guru Isa terpaksa mencuri barang-barang milik sekolah demi rumah tangganya. Perbuatan guru Isa ini harus pula dipertanggungjawabkan kepada pemerintah walaupun Guru Isa melakukannya dengan terpaksa.

4.         Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
Pada hakikatnya Manusia tidak bisa hidup tanpa adanya bantuan manusia lain. Dengan demikian manusia yang hidup bermasyarakat tentunya mempunyai rasa tanggung jawab agar dapat melangsungkan kehidupannya dalam masyarakat tersebut.
Contoh :
Seorang RT harus bertanggung Jawab menyelesaikan masalah apabila anggotanya / warganya mengalami Perselisihan dengan warga lain

5.         Tanggung Jawab terhadap Tuhan
Tuhan Menciptakan manusia di Bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupan manusia agar manusia bertanggung jawab langsung terhadap Tuhan. sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari penglihatan Tuhan.
           
            Contoh :
Seorang pegawai yang baru mendapatkan gaji kemudian memberikan 2,5% gajinya untuk anak yatim piatu dan fakir miskin. Pegawai tersebut telah melaksanakan tanggungjawabnya terhadap Tuhan berupa menjalankan perintah Tuhan untuk memberikan 2,5% dari gaji yang diterima kepada anak yatim piatu dan fakir miskin karena dari gaji yang diterima, 2,5%nya adalah milik anak yatim piatu dan fakir miskin.

Sumber

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab9manusia_dan_tanggung_jawab.pdf
https://addy1571.files.wordpress.com/2008/12/tanggung-jawab-dan-tanggung-gugat-perawat-dalam-sudut-pandan.pdf
http://www.hasmi.org/mengembangkan-tanggung-jawab/

Tuesday, May 12, 2015

Tugas VI Manusia dan Keadilan


A.      Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Pengertian keadilan secara umum adalah hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Beberapa pengertian keadilan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain sebagai berikut:
Aristoteles
keadilan adalah kelayakan atas tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Plato
Plato memproyeksikan keadilan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal
Frans Magnis Suseno
keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama, yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
WJS. Poerwadarminto
keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.
J. Rawls
Keadilan adalah persamaan memperoleh kesempatan serta perlakuan yang positif terhadap si lemah.


B.      Contoh Keadilan
          Contoh-contoh keadilan antara lain sebagai berikut:
-        Seorang pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah ia buat. Pemberian hukuman ini tidak boleh memandang kedudukan dari orang yang melakukan pelanggaran tersebut. Misalkan pejabat negara dan rakyat biasa yang melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dibuat. Baik pejabat negara maupun rakyat biasa, harus diberi hukuman yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus yang diberikan pada golongan tertentu.
-        Seorang Maling ayam dengan Koruptor yang mengambil uang rakyat banyak tidak boleh dihukum dengan hukuman yang sama. Pemberian hukuman harus sesuai dengan perbuatannya.
           
C.      Macam-macam Keadilan
Menurut teori Aristoteles keadilan terdiri dari 5 macam. kelima macam keadilan tersebut antara lain sebagai berikut :
·         Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima setiap orang berdasarkan jasa dan juga kemampuan yang telah disumbangkannya. Menurut Aristoteles keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Contoh dari keadilan distributif antara lain sebagai berikut :

Ardi bekerja selama 30 hari dan Amar bekerja 15 hari. Berdasarkan lama waktu  Ardi dan Amar bekerja maka upah yang diberikan pada Ardi harus berbeda dengan upah yang diberikan pada Amar. Misalkan Ardi menerima upah Rp.100.000,- maka Amar menerima upah sebesar Rp 50.000. Bila besar upah Ardi dan Amar sama, maka hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

·         Keadilan Komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan hak sama kepada setiap orang, tanpa membeda-bedakan jenis kulit, kelamin, umur, dll, Seluruhnya mempunyai hak yang sama. Keadilan komitatif bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Contoh dari keadilan komutatif antara lain:
1.         Hak atas sandang, pangan dan papan (perumahan) yang layak
2.         Mengembalikan uang atau barang yang dipinjam
3.         Ganti rugi oleh pelanggar kontrak.
4.    Seseorang yang dihukum karena melakukan pelanggaran dengan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang telah ia buat tanpa memandang kedudukannya

·         Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain. Contohnya adalah seseorang yang menjawab salam yang diucapkan oleh orang lain. Orang tersebut dapat dikatakan adil karena menerima salam.

·         Keadilan Konvensional
Contoh keadilan konvensional adalah jika seorang warga telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.

·         Keadilan Perbaikan
Contoh dari keadilan perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
  
Menurut teori Plato, keadilan terbagi menjadi dua macam. Dua macam keadilan tersebut antara lain sebagai berikut:
·         Keadilan Moral
Keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang di dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya karena dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok bagi orang tersebut. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Contoh dari keadilan moral antara lain seorang pengurus kesehatan harus menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan. Bila seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.

·         Keadilan Prosedural
Keadilan prosedural  adalah keadilan yang terkait dengan berbagai proses dan perlakuan terhadap orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut. Dalam keadilan prosedural, suatu perbuatan dapat dikatakan adil jika seseorang mampu berbuat adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
           
      Berdasarkan teori keadilan menurut Thomas Hobbles, suatu perbuatan dikatakan adil jika telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang telah berbuat adil jika berbuat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
          Dari teori-teori keadilan tersebut, Prof Dr. Notonegoro, S.H. menambahkan adanya keadilan hukum. Dalam keadilan hukum, suatu keadaan dapat dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

D.      Wujud Keadilan Sosial dalam Perbuatan dan Sikap
            Di dalam Pancasila teradapat sila ke-5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila kelima dari pancasila tersebut dapat diperinci dalam perbuatan dan sikap. Wujud dari keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap antara lain:
1.      Perbuatan Luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. 

Asas untuk menuju dan terciptanya keadilan sosial dapat dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan. 8 Jalur pemerataan utnuk menuju terciptanya keadilan sosial tersebut antara lain :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.         Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.         Pemerataan pembagian pendapatan
4.         Pemerataan kesempatan kerja.
5.         Pemerataan kesempatan berusaha.
6.        Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7.         Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8.         Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Sumber:

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
http://www.gurupendidikan.com/10-pengertian-keadilan-dan-jenisnya-menurut-para-ahli/
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html#_
http://newarr.weebly.com/uploads/5/3/3/6/5336039/ibd_7.pdf
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas.Grafindo 
         Medio Pratama
Faturochman. Juni 1999, “KEADILAN SOSIAL: Suatu Tinjauan Psikologi”. Dalam Buletin
        Psikologi.TahunVII.Nomor1.http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/JURNAL%20%20Keadilan%20Sosial.pdf
http://www.merdeka.com/peristiwa/kecelakaan-anak-hatta-kasus-annisa-dan-ketidakadilan-aparat.html

Monday, April 27, 2015

Tugas V Manusia dan Penderitaan



A.      Pengertian Penderitaan
Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra yang memiliki arti menanggung. Penderitaan adalah menanggung sesuatu yang sangat tidak menyenangkan yang dapat di rasakan oleh manusia. Penderitaan memiliki tingkat mulai dari penderitaan yang ringan hingga penderitaan yang berat namun berat atau ringannya penderitaan ditentukan oleh individu yang menanggungnya. Suatu peristiwa yang di anggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan suatu penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenikmatan dan kebahagian.
Pederitaan akan dialami semua orang karena sudah menjadi bagian dalam hidup. Tuhan tidak hanya memberikan kesenangan atau kebahagiaan tetapi juga penderitaan agar manusia tidak memalingkan Tuhan. Akibat penderitaan yang bermacam-macam. Ada yang mendapat hikmah besar dari suatu penderitaan, ada pula yang menyebabkan kegelapan dalam hidupnya. Oleh karena itu, penderitaan belum tentu tidak bermanfaat. Penderitaan juga dapat ‘menular’ dari seseorang kepada orang lain, apalagi kalau yang ditulari itu masih sanak saudara.
Sekarang yang paling penting upaya kita untuk meniadakan rasa takut dan rasa kurang itu Karena keduanya itu termasuk penyakit batin manusia maka usaha terbaik adalah menyehatkan batin itu. Kita mengetahui bahwa faktor yang mempengaruhi penderitaan itu adalah faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal dapat dibedakan dua macam yaitu:
1.         Eksternal murni, yaitu penyebab yang benar-benar berasal dari luar diri manusia yang  bersangkutan.
2.        Eksternal tak murni, yaitu penyebabnya tampak dari luar diri manusia, tetapi sebenarnya dari dalam diri manusia yang bersangkutan.
Bila kita mengalami penderitaan maka sikap kita yang paling jitu adalah "mawas diri". Dengan jalan itu dapat memperoleh jawaban penderitaan sehingga kita menjadi orang yang sabar dan tawakkal sambil berikhtiar menyingkirkan penderitaan.


B.      Pengalaman Penderitaan
            Salah satu pengalaman saya mengenai penderitaan adalah pada saat mengerjakan Laporan Akhir Praktikum Proses Produksi I. Tugas ini menggunakan sistem persetujuan oleh asisten laboratorium. Jika belum disetujui maka tugas belum bisa diserahkan untuk mengukuti ujian laboratorium. Tugas ini merupakan salah satu tugas berat bagi saya tetapi penderitaan saya bukan terletak pada beratnya tugas ini.
            Saya mulai merasakan penderitaan setelah saya melihat salah satu teman saya hanya membuat tugas laporan akhir tersebut sebanyak 1 kali dan langsung disetujui oleh asisten laboratorium. Rupanya ia hanya menyalin tugas akhir tersebut dari temannya yang tugas laporannya telah disetujui asisten laboratorium. Ia berkata kepada saya “lama sekali kamu ngerjain tugasmu. Punya saya saja sudah disetujui padahal saya hanya 1 kali buat”. Saya sudah membuat tugas tersebut sebanyak 3 kali. Penderitaan saya semakin berat ketika tanggal terakhir menyerahkan tugas semakin dekat. Saya hanya berkata kepada teman saya yang membuat tugas laporan akhir tersebut sebanyak 1 kali dengan kata “ Jalan saya untuk menyelesaikan tugas ini sedikit lebih greget”. Akhirnya tugas saya disetujui pada tanggal terakhir penyerahan tugas tersebut. Setelah disetujui, saya langsung menjilid tugas tersebut dan menyerahkan tugas yang sudah disetujui tersebut kepada asisten laboratorium.
            Saya memutuskan untuk melanjutkan perjuangan saya untuk menyelesaikan tugas laporan akhir karena saya yakin saya bisa menyelesaikan tugas tersebut. Saya harus berjuang untuk keluar dari penderitaan pada tugas laporan akhir tersebut. Jika saya tidak melanjutkan perjuangan menyelesaikan tugas laporan akhir tersebut dan menyerah setelah 3 kali tugas saya ditolak mungkin saya tidak akan lulus mata kuliah praktikum proses produksi I.

C.      Hubungan Perjuangan dan Penderitaan
Penderitaan merupakan bagian kehidupan manusia yang bersifat kodrati. Manusia harus melakukan suatu usaha berupa perjuangan agar dapat keluar dari penderitaan. Setiap manusia pasti mengalami penderitaan, baik berat ataupun ringan. Manusia adalah mahluk berbudaya dan dengan budayanya itu manusia berusaha mengatasi penderitaan yang mengancam atau dialaminya. Hal ini membuat manusia itu kreatif, baik bagi penderita sendiri maupun bagi orang lain yang melihat atau mengamati penderitaan. Penderitaan dikatakan sebagai kodrat manusia, artinya sudah menjadi konsekuensi dalam hidup manusia. Manusia hidup ditakdirkan bukan hanya untuk bahagia, melainkan juga menderita. Karena itu manusia hidup tidak boleh pesimis, yang menganggap hidup sebagai rangkaian penderitaan.
Manusia harus optimis ia harus berusaha mengatasi kesulitan hidup. Caranya ialah berjuang menghadapi tantangan hidup dalam alam lingkungan, masyarakat sekitar, dengan waspada, dan disertai doa kepada Tuhan supaya terhindar dari bahaya dan malapetaka. Manusia hanya merencanakan dan Tuhanlah yang menentukan. Kelalaian manusia dapat menjadi sumber malapetaka yang menimbulkan penderitaaan.
Penderitaan yang terjadi selain dialami sendiri oleh yang bersangkutan, mungkin juga dialami oleh orang lain. Bagi mereka yang mulai merasakan tidak mampu lebih lama menderita, biasanya terlontar kata-katanya lebih baik mati dari pada hidup. Dengan pengertian bahwa dengan kematiannya, maka berakhirlah penderitaan yang dialaminya. Itulah sebabnya mereka yang terlalu menderita dan merasa putus asa, lalu mengambil jalan pintas, salah satunya dengan bunuh diri. Oleh karena itu kita sebagai manusia yang mempunyai daya juang yang tinggi tidak seharusnya kita pesimis menghadapi penderitaan ini alangkah lebih baiknya kita terus berdoa kepada Tuhan yang maha esa supaya diberikan hidayahnya. Penderitaan banyak disebabkan oleh berbagai hal seperti hubungan tidak baik antara manusia dengan manusia yang mengakibatkan penderitaan didasari rasa dengki, iri, sakit hati, kejam serta alasan lain yang mendasari perbuatan buruk manusia lain terhadap sesama yang dapat memicu penderitaan entah itu dari korban yang mengalami maupun pelaku yang mengalami derita.
Selain itu, hal lain yang dapat menyebabkan manusia menderita adalah hubungan tidak baik antara manusia dengan Alam yang mengakibatkan bencana, kurangnya kesadaran manusia untuk merawat alam dan bahkan manusia yang sengaja merusak alam dengan ketamakan hanya karena masalah uang sehingga terjadi berbagai becana seperti Longsor.
Melalui penderitaan, kita dituntut untuk setia dalam melalui suatu cobaan dan percayalah bahwa Tuhan tidak akan meberikan suatu cobaan diluar kemampuan umat-Nya. Berbagai pengaruh dari penderitaan dapat dikategorikan bersifat positif dan negatif. Sifat dari penderitaan bergantung pada manusia dalam menghadapi kenyataan hidup. Apabila menyikapi secara positif dengan mudah ia bisa menepis pegaruh penderitaan itu. Apabila menyikapi penderitaan secara negatif maka akan muncul dampak buruk seperti penyesalan, tidak bahagia, selalu putus asa manusia mudah meyerah dalam hidup dan tidak sedikit yang lebih memilih mati meskipun mati bukanlah cara untuk menyelesaikan penderitaan.

Sumber
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:nZoMyM0vsYAJ:nuri.staff.gunadarma.                       zzzzzzzac.id/Downloads/files/19527/bab6manusia_dan_penderitaan.pdf+&cd=1&hl=e
http://www.academia.edu/8334037/ILMU_BUDAYA_DASAR_MANUSIA_DAN_PENDERIT    
AAN

 http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:XLnyA8R1nVkJ:www.academia.edu/
Documents/in/Manusia_Dan_Penderitaan+&cd=2&hl=en&ct=clnk&gl=id