Friday, March 4, 2016

Peraturan Plastik Berbayar


Kantong plastik merupakan barang yang sering digunakan untuk membawa belanjaan pada saat kita berbelanja di tempat retail modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Kantong plastik ini biasanya diberikan secara gratis oleh petugas kasir. Namun mulai tanggal 21 Februari 2016 tidak ada lagi kantong plastik yang diberikan secara gratis di tempat perbelanjaan. Hal tersebut disebabkan oleh berlakunya Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa konsumen yang mnembutuhkan kantong plastik wajib membayar kantong plastik dengan harga minimal Rp 200,- per kantong sudah termasuk PPN. Peraturan plastik berbayar ini diterapkan pada gerai retail.
            Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan aturan tersebut bukan tanpa alasan. Alasan pemerintah antara lain karena pencemaran yang disebabkan oleh plastik. Banyak sekali kantong plastik yang hanya dipakai dalam waktu yang tak lama kemudian dibuang begitu saja dan akhirnya menjadi sampah. Plastik membutuhkan waktu yang sangat lama yakni 1000 tahun agar terurai sempurna. Pembuangan sampah plastik tentu saja dapat mencemarkan lingkungan.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait permasalahan plastik yakni peraturan kantong plastik berbayar. Aturan ini mewajibkan kita untuk membeli kantong plastik seharga Rp. 200,-. Aturan ini sudah diterapkan di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon dan Papua. Di Jakarta harga kantong plastik pada tempat perbelanjaan retail modern lebih mahal yakni sebesar Rp. 5000,-. Aturan ini dibuat bukan untuk membebani masyarakat untuk membayar plastik yang digunakan tetapi untuk mengajak masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik. Berkurangnya pemakaian kantong plastik tentu dapat mengurangi pencemaran lingkungan.
Peraturan Pemerintah mengenai plastik berbayar telah dikeluarkan oleh pemerintah. Kita sebagai warga Negara wajib mematuhi peraturan tersebut apalagi peraturan ini terkait dengan lingkungan yang kita tempati. Akibat adanya peraturan ini kita diharuskan untuk menyiapkan uang lebih untuk membayar tiap kantong plastik yang akan kita gunakan. Kita bisa membawa kantong belanja sendiri jika kita tidak mau membayar kantong plastik. Jika kita membawa kantong belanja sendiri dan  tidak menggunakan kantong plastik berarti kita turut mendukung program pemerintah yaitu Program Indonesia Bebas Sampah 2020.

Referensi :

 Nama : Galih Seto
 Kelas : 2IC08
 NPM : 24414441
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Tema : Negara dan Warga Negara
Sub Tema : Peraturan Negara